Rp10 Miliar Pajak Menunggak, Ketegasan Pemkab Karawang Dipertaruhkan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Di saat masyarakat kecil dituntut taat membayar pajak dan pelaku UMKM berjuang memenuhi berbagai kewajiban administrasi, publik justru disuguhkan fakta mengejutkan: dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang beroperasi di Karawang tercatat menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga sekitar Rp10 miliar.
Angka tersebut bukan nominal kecil. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, hingga sektor pertanian yang selama ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Ironisnya, perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi dan menikmati pasar Karawang, sementara kewajiban terhadap daerah belum terselesaikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan perpajakan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengakui bahwa tunggakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Berbagai langkah administrasi telah dilakukan, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan. Bahkan Kejaksaan Negeri Karawang telah dilibatkan melalui Surat Kuasa Khusus untuk membantu proses penagihan.
Namun bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar berapa besar tunggakan yang ada. Yang menjadi sorotan adalah sejauh mana pemerintah berani bertindak tegas terhadap pelaku usaha besar yang tidak memenuhi kewajibannya.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha besar dan masyarakat biasa. Menurutnya, pembiaran terhadap tunggakan pajak berpotensi menciptakan kesan bahwa aturan hanya tegas kepada yang lemah, tetapi lunak terhadap yang memiliki kekuatan modal.
Jika benar tunggakan tersebut telah diakui dan proses penagihan sudah berjalan berulang kali, maka publik berhak mengetahui langkah konkret apa yang akan diambil pemerintah daerah selanjutnya. Sebab tanpa tindakan nyata, penegakan aturan berisiko kehilangan wibawa di mata masyarakat.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keadilan fiskal. Jangan sampai UMKM yang omzetnya jauh lebih kecil dituntut patuh, sementara perusahaan besar dapat menunda kewajibannya dalam waktu lama tanpa konsekuensi yang jelas.
Masyarakat Karawang kini menunggu bukan hanya penjelasan, tetapi juga ketegasan. Sebab pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Pertanyaannya sederhana: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau hanya tegas kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi?

Baca Juga:  Miris!! Ungkap Nominal Kompensasi, Pengacara SL dan GK Diduga Langgar Etika 

Berita Terkait

Samsat Outlet Tambun Pindah ke Lokasi Baru, Kini Lebih Dekat dan Nyaman untuk Warga
Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Pelayanan Modern dan Inklusif, Wajib Pajak Kini Lebih Nyaman
Rino Triyono Ketua Umum DPP AKPERSI, Alumni Angkatan Pertama SMA N 2 Unggulan Talang Ubi – Pali.
DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI ) Desak Pertamina Serius Awasi Proyek Pipanisasi Cikampek – Plumpang.
Sinergistas Antar Lembaga, Pengurus KONI Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Melakukan Studi Banding Ke KONI Kota Pangkalpinang.
Semarak HUT AKPERSI Dan KLTV, DPC AKPERSI Se Provinsi Kalimantan Barat Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Dan Pelantikan.
DPD AKPERSI Provinsi Bangka Belitung Bersama Media Bukatabir.com. Melakukan Aksi Sosial Dan Berbagi Sembako Di dusun Johar Desa Ranggi Asam – Jebus.
HUT ke-27 DPRD Lampung Timur, Rida Menekankan Pentingnya Menjaga Harmonisasi dan Sinergi Antara Lembaga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53