Rp10 Miliar Pajak Menunggak, Ketegasan Pemkab Karawang Dipertaruhkan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Di saat masyarakat kecil dituntut taat membayar pajak dan pelaku UMKM berjuang memenuhi berbagai kewajiban administrasi, publik justru disuguhkan fakta mengejutkan: dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang beroperasi di Karawang tercatat menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga sekitar Rp10 miliar.
Angka tersebut bukan nominal kecil. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, hingga sektor pertanian yang selama ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Ironisnya, perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi dan menikmati pasar Karawang, sementara kewajiban terhadap daerah belum terselesaikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan perpajakan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengakui bahwa tunggakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Berbagai langkah administrasi telah dilakukan, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan. Bahkan Kejaksaan Negeri Karawang telah dilibatkan melalui Surat Kuasa Khusus untuk membantu proses penagihan.
Namun bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar berapa besar tunggakan yang ada. Yang menjadi sorotan adalah sejauh mana pemerintah berani bertindak tegas terhadap pelaku usaha besar yang tidak memenuhi kewajibannya.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha besar dan masyarakat biasa. Menurutnya, pembiaran terhadap tunggakan pajak berpotensi menciptakan kesan bahwa aturan hanya tegas kepada yang lemah, tetapi lunak terhadap yang memiliki kekuatan modal.
Jika benar tunggakan tersebut telah diakui dan proses penagihan sudah berjalan berulang kali, maka publik berhak mengetahui langkah konkret apa yang akan diambil pemerintah daerah selanjutnya. Sebab tanpa tindakan nyata, penegakan aturan berisiko kehilangan wibawa di mata masyarakat.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keadilan fiskal. Jangan sampai UMKM yang omzetnya jauh lebih kecil dituntut patuh, sementara perusahaan besar dapat menunda kewajibannya dalam waktu lama tanpa konsekuensi yang jelas.
Masyarakat Karawang kini menunggu bukan hanya penjelasan, tetapi juga ketegasan. Sebab pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Pertanyaannya sederhana: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau hanya tegas kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi?

Baca Juga:  Pelapor Video Hoaks Datangi Polres Sampang, Adu Domba Bupati dan Wabup

Berita Terkait

Keluarga Besar AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ), Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kepada Rina Yuliza, S.Sos., C.BJ., C.EJ., C.IJ., C.PW., C.ILJ” Bendahara Umum DPP AKPERSI.
Hunian Lebih Aman dan Nyaman, Warga Krasak Ucapkan Terima Kasih kepada H. Imron Choerul
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 Dan KUHP 2025 Dalam Webinar Nasional, Terutama Tentang Kejahatan Korporasi.
Pengawas SMK Kabupaten Karawang Tinjau Pelaksanaan MPLS Ramah di SMKN Pertanian Karawang
Rusdi Alamsyah Pilih Mengabdi di Desa Kelahiran, Tinggalkan Jabatan Ketua Bapilu Partai Garuda Sulsel
Korem 045/Garuda Jaya Gelar Pembinaan Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI Tahun 2026
Diduga Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan Warga di Perumahan CKM Karawang
APPI Ucapkan Selamat kepada Kombes Pol Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:30

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:39

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Berita Terbaru