Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Papua: Era Presiden Prabowo Semua Tempat Ibadah Harus Disertipikatkan Tanpa Pengecualian

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 03:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyertipikatan seluruh tempat ibadah di Papua. Hal ini disampaikan saat menyerahkan 10 sertipikat untuk rumah ibadah baik gereja maupun masjid di Papua. Penyerahan berlangsung di Gereja GKI Kasih Dok IX Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (19/11/2025).

“Kami bertekad selama kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini, semua tempat ibadah, masjid, gereja, wihara, semuanya akan kami sertipikasi, tidak pandang bulu. Karena itu, Pak Pendeta, kami minta tolong kita bahu-membahu dalam waktu 1 tahun, maksimal 2 tahun ya Pak Roy (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, red). Semua tempat ibadah di Papua harus sudah selesai disertipikatkan. Tidak boleh ada pengecualian,” kata Menteri Nusron dalam sambutannya.

Menteri Nusron menekankan bahwa tanah memiliki nilai yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal itu, negara wajib memastikan tempat ibadah sebagai ruang spiritual dan sosial umat memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.

“Tempat ibadah adalah rumah Tuhan. Masa rumah sendiri diurusin, sertipikatnya supaya aman dari penyerobotan mafia dan penyerobotan orang lain, rumah Tuhan tidak diurus,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Nusron mengapresiasi dukungan pemuka agama dan pemerintah daerah yang terus menjaga kerukunan di Papua. Ia berharap, percepatan sertipikasi tempat ibadah dapat memberikan rasa aman kepada umat serta memperkuat kualitas pelayanan pertanahan di wilayah tersebut.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Turut hadi, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (JM/RT)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Ajak Masyarakat Tolak dan Laporkan Gratifikasi
Ditjen PPTR Percepat Pelaksanaan Program dan Penyerapan Anggaran hingga Akhir Tahun 2029
Penetapan LP2B Jawa Timur Capai 87,34 Persen Lampaui Target Nasional 2029
Ditjen Tata Ruang Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
APEL PAGI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:57

Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Ajak Masyarakat Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Rabu, 16 September 2026 - 04:23

Penetapan LP2B Jawa Timur Capai 87,34 Persen Lampaui Target Nasional 2029

Rabu, 16 September 2026 - 04:17

Ditjen Tata Ruang Gelar Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator

Rabu, 16 September 2026 - 04:15

Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang

Selasa, 15 September 2026 - 11:21

APEL PAGI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN

Selasa, 15 September 2026 - 04:22

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Selasa, 15 September 2026 - 04:21

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Selasa, 15 September 2026 - 04:19

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru