LSM Harimau: Penegakan Aturan Tak Boleh Hanya Saat Ada Tekanan Publik

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaappi.com, Kabupaten Banjarnegara – Langkah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memberikan sanksi administratif kepada PT BLESS menuai sorotan publik. Kebijakan berupa denda, penghentian sementara aktivitas produksi, serta kewajiban melengkapi dokumen lingkungan dan bangunan dinilai sebagai langkah terlambat yang baru dilakukan setelah muncul aksi demonstrasi dan somasi dari LSM.

Aksi unjuk rasa pada 29 Januari 2026 serta surat somasi tertanggal 10 Februari 2026 menjadi titik balik respons pemerintah daerah. Publik mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran perizinan dan kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak terdeteksi lebih awal oleh pengawas internal pemerintah.

Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran regulasi. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kritik balik. Sejumlah pihak menilai, jika pengawasan berjalan optimal sejak awal, persoalan ini tidak perlu mencuat hingga memicu demonstrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan administratif, kasus kecelakaan kerja yang menimpa Warsito Adi turut memperkuat dugaan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah daerah memang telah memerintahkan manajemen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, masyarakat mempertanyakan sejauh mana monitoring terhadap implementasinya akan dilakukan.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergi: Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Lakukan Kunjungan ke Polres Pekalongan Kota

LSM Harimau yang sebelumnya melayangkan somasi mengapresiasi langkah pemerintah, tetapi tetap menekankan pentingnya transparansi. Desakan agar Pemkab membuka data hasil pengawasan dan tindak lanjut sanksi terus menguat, guna memastikan kebijakan yang diambil bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik.

Kasus PT BLESS kini menjadi cermin evaluasi tata kelola investasi di Banjarnegara. Pemerintah daerah dituntut membuktikan bahwa komitmen menciptakan iklim investasi yang sehat bukan hanya narasi, melainkan diwujudkan melalui pengawasan aktif, transparan, dan konsisten.

Jika tidak, langkah sanksi yang telah dijatuhkan berisiko dipersepsikan sebagai tindakan reaktif, bukan bentuk sistem pengendalian yang kuat. Publik menunggu pembuktian: apakah ini awal pembenahan menyeluruh, atau sekadar penenang situasi sementara.

( team)

Berita Terkait

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru