Kementerian ATR/BPN Melakukan Penataan Kembali Pengelolaan Reforma Agraria

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 09:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menata ulang implementasi pengelolaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Di tengah proses penataan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.

“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangan. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan.(Penundaan) karena kami ingin menata kembali ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat menjadi keynote speaker dalam acara Lokakarya dan Konsolidasi Nasional oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Menteri Nusron mengatakan, prinsip pengelolaan Reforma Agraria hendaknya kembali ditata berdasarkan asas keadilan dan pemerataan. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika kita melihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi rasio gini kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah mengapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini,” ungkap Menteri Nusron.

Baca Juga:  Dirjen PSKP dalam Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN: Kolaborasi Antar Lembaga Kunci Berantas Mafia Tanah

Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Upaya ini menjadi penting karena seringkali sumber permasalahan konflik yang menyangkut agraria adalah soal klaim tanah masyarakat atau tanah yang sudah lama menjadi tempat produktif masyarakat ternyata masuk kawasan hutan.

“Kita mulai menyelesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang _low Intensity Conflict_ dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” tutur Menteri Nusron.

Dalam acara bertajuk “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001”, Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN mengatur kembali kebijakan Reforma Agraria.

“Tentu kita ingin mengharapkan adanya percepatan penyelesaian konflik dari Kementerian ATR/BPN. Juga soal kehutanan (penetapan tapal batas) itu hingga moratorium (HGU) dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Iwan Nurdin.

Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dan jajaran KPA. Turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Ass Sadikin. (AR/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

APEL PAGI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Training of Trainers Pelatihan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN Resmi Dibuka
Dirjen PTPP, Arief Muliawan Menghadiri Pembahasan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Reforma Agraria
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:21

APEL PAGI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN

Selasa, 15 September 2026 - 04:22

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Selasa, 15 September 2026 - 04:21

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Selasa, 15 September 2026 - 04:17

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Selasa, 15 September 2026 - 04:16

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 04:15

Training of Trainers Pelatihan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN Resmi Dibuka

Selasa, 15 September 2026 - 04:11

Dirjen PTPP, Arief Muliawan Menghadiri Pembahasan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Reforma Agraria

Selasa, 15 September 2026 - 04:06

Serah Terima Jabatan Manajerial di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

APEL PAGI KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKALONGAN

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:21