Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada 8–10 September 2026.
Sebanyak 389 subjek Reforma Agraria memperoleh kepastian pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Badan Bank Tanah untuk mendorong pemanfaatan tanah yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Pati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, tanah diharapkan dapat menjadi ruang untuk tumbuh, membuka peluang ekonomi, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#BadanBankTanah #ReformaAgraria #KabupatenPati













