KARAWANG – Di saat masyarakat kecil dituntut taat membayar pajak dan pelaku UMKM berjuang memenuhi berbagai kewajiban administrasi, publik justru disuguhkan fakta mengejutkan: dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang beroperasi di Karawang tercatat menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga sekitar Rp10 miliar.
Angka tersebut bukan nominal kecil. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, hingga sektor pertanian yang selama ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Ironisnya, perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi dan menikmati pasar Karawang, sementara kewajiban terhadap daerah belum terselesaikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan perpajakan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengakui bahwa tunggakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Berbagai langkah administrasi telah dilakukan, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan. Bahkan Kejaksaan Negeri Karawang telah dilibatkan melalui Surat Kuasa Khusus untuk membantu proses penagihan.
Namun bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar berapa besar tunggakan yang ada. Yang menjadi sorotan adalah sejauh mana pemerintah berani bertindak tegas terhadap pelaku usaha besar yang tidak memenuhi kewajibannya.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha besar dan masyarakat biasa. Menurutnya, pembiaran terhadap tunggakan pajak berpotensi menciptakan kesan bahwa aturan hanya tegas kepada yang lemah, tetapi lunak terhadap yang memiliki kekuatan modal.
Jika benar tunggakan tersebut telah diakui dan proses penagihan sudah berjalan berulang kali, maka publik berhak mengetahui langkah konkret apa yang akan diambil pemerintah daerah selanjutnya. Sebab tanpa tindakan nyata, penegakan aturan berisiko kehilangan wibawa di mata masyarakat.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keadilan fiskal. Jangan sampai UMKM yang omzetnya jauh lebih kecil dituntut patuh, sementara perusahaan besar dapat menunda kewajibannya dalam waktu lama tanpa konsekuensi yang jelas.
Masyarakat Karawang kini menunggu bukan hanya penjelasan, tetapi juga ketegasan. Sebab pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Pertanyaannya sederhana: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau hanya tegas kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi?













