Rp10 Miliar Pajak Menunggak, Ketegasan Pemkab Karawang Dipertaruhkan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Di saat masyarakat kecil dituntut taat membayar pajak dan pelaku UMKM berjuang memenuhi berbagai kewajiban administrasi, publik justru disuguhkan fakta mengejutkan: dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji yang beroperasi di Karawang tercatat menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga sekitar Rp10 miliar.
Angka tersebut bukan nominal kecil. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, hingga sektor pertanian yang selama ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Ironisnya, perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi dan menikmati pasar Karawang, sementara kewajiban terhadap daerah belum terselesaikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan perpajakan daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengakui bahwa tunggakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Berbagai langkah administrasi telah dilakukan, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan. Bahkan Kejaksaan Negeri Karawang telah dilibatkan melalui Surat Kuasa Khusus untuk membantu proses penagihan.
Namun bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar berapa besar tunggakan yang ada. Yang menjadi sorotan adalah sejauh mana pemerintah berani bertindak tegas terhadap pelaku usaha besar yang tidak memenuhi kewajibannya.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, menilai tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha besar dan masyarakat biasa. Menurutnya, pembiaran terhadap tunggakan pajak berpotensi menciptakan kesan bahwa aturan hanya tegas kepada yang lemah, tetapi lunak terhadap yang memiliki kekuatan modal.
Jika benar tunggakan tersebut telah diakui dan proses penagihan sudah berjalan berulang kali, maka publik berhak mengetahui langkah konkret apa yang akan diambil pemerintah daerah selanjutnya. Sebab tanpa tindakan nyata, penegakan aturan berisiko kehilangan wibawa di mata masyarakat.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keadilan fiskal. Jangan sampai UMKM yang omzetnya jauh lebih kecil dituntut patuh, sementara perusahaan besar dapat menunda kewajibannya dalam waktu lama tanpa konsekuensi yang jelas.
Masyarakat Karawang kini menunggu bukan hanya penjelasan, tetapi juga ketegasan. Sebab pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Pertanyaannya sederhana: apakah aturan berlaku sama untuk semua, atau hanya tegas kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi?

Baca Juga:  Tim Dokkes Polresta Bukittinggi Lakukan Pelayanan Kesehatan Door to Door Bagi Korban Bencana di Malalak

Berita Terkait

Keluarga Besar AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ), Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kepada Rina Yuliza, S.Sos., C.BJ., C.EJ., C.IJ., C.PW., C.ILJ” Bendahara Umum DPP AKPERSI.
Hunian Lebih Aman dan Nyaman, Warga Krasak Ucapkan Terima Kasih kepada H. Imron Choerul
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 Dan KUHP 2025 Dalam Webinar Nasional, Terutama Tentang Kejahatan Korporasi.
Pengawas SMK Kabupaten Karawang Tinjau Pelaksanaan MPLS Ramah di SMKN Pertanian Karawang
Rusdi Alamsyah Pilih Mengabdi di Desa Kelahiran, Tinggalkan Jabatan Ketua Bapilu Partai Garuda Sulsel
Korem 045/Garuda Jaya Gelar Pembinaan Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI Tahun 2026
Diduga Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan Warga di Perumahan CKM Karawang
APPI Ucapkan Selamat kepada Kombes Pol Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40

Bimbingan Teknis Penilaian Administrasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Opini Ombudsman Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:00

Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:58

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:55

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:49

Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:44

Penyelenggaraan 2nd Joint Coordination Committee (JCC) dalam kegiatan The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement (LAND LAB)

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:37

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Kepulauan Riau

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:29

Nusa Tenggara Barat Raih Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Capaian Target LP2B

Berita Terbaru