Cetak Petani Muda, Yayasan KERSA Minta Dukungan Alat Pertanian dan Solusi Regulasi

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Kelompok Tani di bawah naungan Yayasan Karawang Enterpreneur Sejahtera (KERSA) mengaku menghadapi sejumlah kendala dalam mengembangkan sektor pertanian yang saat ini tengah dirintis, khususnya budidaya melon dan pengelolaan lahan pertanian.
Ketua Yayasan KERSA, Muhammad Nur Miroji, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan dukungan fasilitas alat pertanian dari pemerintah. Padahal, keberadaan kelompok tani yang dikelola yayasan tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam bidang pendidikan dan regenerasi petani muda di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, kebun yang dikelola Yayasan KERSA tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya pertanian, tetapi juga menjadi sarana praktik lapangan bagi mahasiswa dan pelajar. Beberapa mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) serta siswa SMK Pertanian diketahui telah menjalani program magang di lokasi tersebut.
“Ini menjadi bukti bahwa Yayasan KERSA berupaya berkontribusi dalam mencetak petani milenial dan generasi muda yang tertarik pada sektor pertanian. Namun di sisi lain, kami masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama terkait sarana dan prasarana pertanian,” ujar Miroji.
Saat ini Yayasan KERSA mengelola kebun melon yang berlokasi di Desa Puseurjaya, Kabupaten Karawang, dan berencana melakukan ekspansi ke lahan yang lebih luas di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya.
Namun, rencana pengembangan tersebut terkendala minimnya alat pengolahan lahan, seperti kultivator dan peralatan pertanian lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas serta efisiensi pengelolaan kebun.
Selain persoalan sarana pertanian, Yayasan KERSA juga menghadapi kendala administratif. Hingga kini kelompok tani yang mereka bentuk belum dapat terdaftar sebagai kelompok tani resmi karena terbentur regulasi yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang membatasi pembentukan kelompok tani baru sejak awal tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang sebelumnya menjelaskan bahwa proses pembentukan kelompok tani baru harus menyesuaikan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pihak Yayasan KERSA berharap Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait dapat menjadi fasilitator dalam mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi para petani muda tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat hadir sebagai fasilitator dan memberikan perhatian kepada para petani milenial yang sedang bersemangat mengembangkan sektor pertanian. Dukungan alat maupun solusi regulasi tentu akan sangat membantu keberlangsungan program ini,” tambahnya.
Dengan semakin meningkatnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian, dukungan dari berbagai pihak dinilai penting untuk mendorong terwujudnya ketahanan pangan sekaligus menciptakan wirausaha baru di bidang pertanian di Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Kecelakaan Lalu Lintas di Ketapang, Sampang: Satu Korban Alami Patah Kaki 

Berita Terkait

Keluarga Besar AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ), Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kepada Rina Yuliza, S.Sos., C.BJ., C.EJ., C.IJ., C.PW., C.ILJ” Bendahara Umum DPP AKPERSI.
Hunian Lebih Aman dan Nyaman, Warga Krasak Ucapkan Terima Kasih kepada H. Imron Choerul
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 Dan KUHP 2025 Dalam Webinar Nasional, Terutama Tentang Kejahatan Korporasi.
Pengawas SMK Kabupaten Karawang Tinjau Pelaksanaan MPLS Ramah di SMKN Pertanian Karawang
Rusdi Alamsyah Pilih Mengabdi di Desa Kelahiran, Tinggalkan Jabatan Ketua Bapilu Partai Garuda Sulsel
Korem 045/Garuda Jaya Gelar Pembinaan Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI Tahun 2026
Diduga Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan Warga di Perumahan CKM Karawang
APPI Ucapkan Selamat kepada Kombes Pol Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40

Bimbingan Teknis Penilaian Administrasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Opini Ombudsman Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:00

Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:58

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:55

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:49

Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:44

Penyelenggaraan 2nd Joint Coordination Committee (JCC) dalam kegiatan The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement (LAND LAB)

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:37

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Kepulauan Riau

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:29

Nusa Tenggara Barat Raih Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Capaian Target LP2B

Berita Terbaru