PEKALONGAN, Kampung Clumprit di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan diresmikan sebagai Kampung Reforma Agraria, Jumat (5/6).
Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria kedua di Kota Pekalongan setelah sebelumnya diresmikan Kampung Reforma Agraria Bugisan yang berada di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara.
Kampung Reforma Agraria Clumprit diresmikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng.
“Kampung Reforma Agraria yang sudah terbentuk sampai saat ini ada 176. Dengan diresmikannya Kampung Reforma Agraria Clumprit, ini yang ke-177,” terangnya
Menurutnya, Reforma Agraria merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan, kepastian hukum, sekaligus kesejahteraan. Dalam Reforma Agraria dilakukan penataan aset untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi lebih produktif setelah ditata asetnya dan ditata aksesnya. Ternyata bisa menghasilkan. Harapannya, ini bisa berkelanjutan sehingga cita-cita Reforma Agraria yakni kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Joko Wiyono menambahkan, Kampung Reforma Agraria Clumprit selama sepuluh tahun menghadapi tantangan banjir rob dan kawasan permukiman kumuh. Melalui program Konsolidasi Tanah dan Dana Alokasi Khusus Terintegrasi, kawasan ini mulai ditata secara lebih baik.
Pada Tahun 2025 telah diterbitkan sebanyak 215 sertifikat yang terdiri atas 189 bidang hak milik dan 26 bidang hak pakai di wilayah RW 08. Sementara itu, untuk wilayah RW 07 masih diperlukan pelaksanaan Konsolidasi Tanah terhadap sekitar 321 bidang tanah.
“Namun demikian, Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada penataan aset semata. Sertifikat harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Terkait hal itu, Kampung Reforma Agraria Clumprit diarahkan sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar.
Wakaf Produktif
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit dirangkai dengan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif.
Joko Wiyono menjelaskan, Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif merupakan upaya untuk memastikan tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum. Namun juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan data tahun 2026, Kota Pekalongan memiliki 1.548 bidang tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.287 bidang telah bersertifikat wakaf. Sehingga masih terdapat 261 bidang yang perlu diselesaikan sertifikasinya.
“Dari keseluruhan data tersebut, terdapat potensi 173 bidang tanah wakaf produktif yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, pertokoan, dan pertanian,” sambungnya.
Menurutnya, Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif merupakan bagian dari upaya untuk menyongsong Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif tahun 2027.
Pada hari yang sama juga dilakukan penanaman padi varietas biosalin IPB 11S BePe pada demplot (lahan percontohan) seluas kurang lebih 8.400 meter persegi pada tanah bengkok, tanah yayasan pendidikan, dan tanah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan memanfaatkan tanah wakaf produktif untuk mendukung Kampung Reforma Agraria berupa sawah Masjid Jami Baiturrahman Degayu sekitar 2.159 meter persegi. Selain itu, tanah wakaf milik Muhammadiyah seluas 1.170 meter persegi sebagai bagian dari model pengembangan wakaf produktif berbasis pertanian.
“Kami melihat model ini merupakan contoh konkret bagaimana tanah wakaf dapat dikolaborasikan dengan program Reforma Agraria untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.












