Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaappi.com, Jakarta — Dunia pers kembali dibuat geram. Hanya karena mengirim surat konfirmasi dan permintaan informasi publik kepada Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, awak media online dan cetak Global Investigasinews, Ari Wibowo selaku Kepala Perwakilan Jawa Tengah, justru mendapat undangan pemanggilan dari aparat penegak hukum (APH).

Ironisnya, surat konfirmasi yang semestinya menjadi bagian dari kerja jurnalistik profesional untuk memenuhi prinsip cover both side malah berubah menjadi surat pengaduan. Kondisi ini memantik kritik keras dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar.

“Ini preseden buruk bagi kebebasan pers. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik, bukan melakukan tindak pidana. Jangan sampai surat konfirmasi malah dijadikan alat untuk membungkam media,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rahmad, surat konfirmasi merupakan prosedur standar dalam kerja jurnalistik guna menguji kebenaran informasi, meminta klarifikasi, serta menjaga keseimbangan pemberitaan sebelum berita dipublikasikan.

“Awak media biasanya hanya dimintai klarifikasi atau menyerahkan dokumen karya jurnalistik yang sudah tayang. Bukan malah dipanggil seolah pelaku kejahatan,” katanya.

Rahmad menegaskan, meski tidak ada aturan pidana khusus yang melarang APH memanggil wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai hak imunitas jurnalistik.

Baca Juga:  Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

“Kalau pemanggilan itu menyentuh dapur redaksi, narasumber, atau upaya menekan independensi media, itu bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya tajam.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pers, yakni hak untuk melindungi identitas narasumber demi kepentingan keselamatan dan kerahasiaan informasi.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan pendekatan pidana.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh surat konfirmasi atau pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jangan sedikit-sedikit memakai jalur pemanggilan yang bisa menimbulkan kesan intimidasi,” tandasnya.
Rahmad juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menyikapi kerja jurnalistik, sebab pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.

“Kalau wartawan mulai takut mengirim surat konfirmasi karena khawatir dipanggil aparat, lalu siapa lagi yang berani mengawasi dugaan penyimpangan? Demokrasi bisa lumpuh kalau pers dibungkam,” pungkasnya.

(Arie)

Berita Terkait

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru