Atasi Masalah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kebijakan nasional yang lebih menyeluruh untuk merapikan administrasi pertanahan Indonesia. Menurutnya, sejumlah persoalan tumpang tindih lahan yang muncul selama ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme kasus per kasus, melainkan membutuhkan landasan hukum baru.

“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan baru. Yang di dalam UU Administrasi Pertanahan baru itu nanti ada semacam jeda waktu transisi. Sama seperti UU Pertanahan. UU Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat eigendom sama hak-hak barat dikasih untuk mendaftar ulang,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tumpang tindih yang diterima Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit antara tahun 1961-1997. Karena dasar itu, penting menurutnya membuat aturan khusus terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan dalam UU itu pemegang sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, sampai kapan pun akan muncul terus (masalah) ini,” tutur Menteri Nusron.

Dalam pertemuan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin juga sepakat perlunya langkah-langkah pembenahan sistemik. Ia menyebut, berbagai persoalan pertanahan yang mencuat bukanlah semata-mata tanggung jawab BPN, melainkan akibat tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Gencarkan Semangat Pagi dengan Senam Bersama

“Jadi makna filosofis UU Pokok Agraria itu adalah untuk keadilan sosial masyarakat, tapi UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, kemudian ada UU Perbendaharaan Negara, itu menjadi privatisasi aset dengan waktu yang tak terhingga. Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ucap Muhammad Khozin.

Menurutnya, persoalan yang berulang-ulang di atas menjadi tanda diperlukannya penyelesaian secara menyeluruh, bukan penyelesaian sebagian. “Persoalan ini semuanya algoritmanya udah ketemu. Locus-nya saja yang berbeda-beda. Ada kerusakan konstitusional di sana, ada benturan secara konstitusi negara kita. DPR sebagai pembuat UU punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikannya,” tegas Muhammad Khozin.

Sebagai Pimpinan Rapat kali ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Ass Sadikin, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah pembenahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. “Kami Komisi II DPR RI senantiasa memiliki komitmen untuk terus mendukung penuh, apa yang mau dikerjakan oleh para mitra kerja kita, tanpa kecuali mendukung anggaran yang dibutuhkan,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara berani oleh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (EL/YZ)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru