Sat Resnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 09:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sijunjung,KOMPAS86.COM– Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Kamis tgl 06 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Batu Manjulur Barat Kenagarian Batu Manjulur Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal SH mengatakan, begitu mendapat informasi, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu di Dalam sebuah rumah tepatnya didaerah Batu Manjulur. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan Orang yang mengaku bernama: M.SUKRI Pgl BLACK Bin M. SARIF_

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil didapatkan berupa:
1. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisikan:
– 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 6(enam) plastic klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
– 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua ) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
– 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua ) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
2. 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam merk POCKET SCALE
3. 1 (Satu) buah plastic klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) pack plastic klip berukuran menengah yang berisikan plastik klip berukuran kecil.
4. 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning.
5. 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman POCARI SWEAT.

Baca Juga:  Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Sijunjung. (*)

Berita Terkait

Pengumuman Penutupan Sementara Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan pada 16 Juni 2026
Survei Kepuasan Masyarakat dan Presepsi Anti Korupsi Periode Bulan Mei
COACHING CLINIC PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP KEMENTERIAN ATR/BPN TAHUN 2026
Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Melaksanakan Apel Pagi
PELATARAN KANTAH KOTA PEKALONGAN
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit & Peluncuran Gerakan Wakaf Produktif
Peresmian Kampung Reforma Agraria Clumprit Kota Pekalongan
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 04:38

“Bakso Bakar Sultan”: Menjaga Cita Rasa Autentik dengan Arang Asli di Era Digital

Berita Terbaru