Ditjen PHPT dan BPK Lakukan Penyamaan Konsep Penataan Kembali Hak Atas Tanah

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menggelar pertemuan koordinasi pada Jumat (19/09/2025) dalam rangka penyamaan konsep terkait penataan kembali hak atas tanah.

Kegiatan ini merupakan _ekspose_ dari Ditjen PHPT atas Konsepsi Pengaturan Evaluasi dan Penataan Kembali Hak Atas Tanah. Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terutama dalam sisi pengawasan, evaluasi, serta penataan hak atas tanah.

Baca Juga:  Jelang 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Bidang Tanah Terdaftar Lebih Merata

Beberapa agenda penting yang dibahas antara lain penyusunan _Key Performance Indicators_ (KPI), Evaluasi dan penataan kembali hak-hak yang telah melewati masa berlakunya, termasuk pengelompokan dan kategorisasinya dan pembahasan mengenai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Berita Terkait

Integrasi Data untuk Pelayanan yang Semakin Presisi dan Akuntabel 💡
Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Medical Check UP bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 02:24

Integrasi Data untuk Pelayanan yang Semakin Presisi dan Akuntabel 💡

Senin, 13 April 2026 - 07:17

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Senin, 13 April 2026 - 07:14

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Senin, 13 April 2026 - 07:12

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 07:10

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Jumat, 10 April 2026 - 05:34

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Medical Check UP bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung

Jumat, 10 April 2026 - 05:32

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Jumat, 10 April 2026 - 05:29

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Berita Terbaru