Yuk Kenali Bentuk Sertifikat Elektronik

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenali format satu lembar sertipikat elektronik yang lebih aman dan terintegrasi secara digital, mari pahami setiap detailnya.

Sisi Depan: Identitas Utama & Keamanan
Bagian depan memuat informasi mengenai status kepemilikan dan data teknis tanah.

1. Nomor Identitas Unik: Angka unik sebagai identitas resmi Sertipikat-el.
2. Jenis Hak & NIB: Penegasan hak atas tanah (misal: Hak Milik/HGB) serta Nomor Identitas Bidang (NIB) sebagai KTP-nya tanah Anda.
3. Kalimat Pembukaan: Pernyataan resmi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Tanda Tangan Elektronik: Keamanan tingkat tinggi, Menggunakan sertifikat elektronik yang terverifikasi (BSrE), bukan lagi tanda tangan basah.
5. Keterangan Bidang Tanah: Penjelasan spesifik mengenai luas dan batas fisik tanah.
6. Keterangan Pemegang Hak: Nama pemilik sah yang terdata dalam sistem pertanahan.
7. Keterangan Catatan Pendaftaran: Riwayat pendaftaran yang tertib dan transparan.

Sisi Belakang: Data Lokasi & Validasi Cepat
Bagian belakang berfungsi sebagai navigasi dan jaminan keabsahan dokumen.

8. Keterangan letak bidang tanah (Plotting): Keterangan letak bidang tanah secara geografis yang akurat.
9. Disclaimer (Ketentuan): Penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan ketentuan hukum penggunaan dokumen.
10. QR Code – Cek Validitas di Aplikasi Sentuh Tanahku

Kelebihan Sertipikat Elektronik:
Ringkas: Cukup satu lembar, mudah disimpan secara fisik maupun digital.
Anti-Palsu: Dilindungi enkripsi data dan tanda tangan digital.
Integrasi Data: Memudahkan proses transaksi dan birokrasi di masa depan.

Yuk, dukung transformasi digital pertanahan Indonesia untuk layanan yang lebih transparan dan akuntabel!

https://www.instagram.com/p/DUShhsvk7av/?igsh=MTZleTQ1NWF3aTY4dw==

Berita Terkait

Integrasi Data untuk Pelayanan yang Semakin Presisi dan Akuntabel 💡
Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Medical Check UP bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 02:24

Integrasi Data untuk Pelayanan yang Semakin Presisi dan Akuntabel 💡

Senin, 13 April 2026 - 07:17

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Senin, 13 April 2026 - 07:14

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Senin, 13 April 2026 - 07:12

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 07:10

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Jumat, 10 April 2026 - 05:34

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Gelar Medical Check UP bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung

Jumat, 10 April 2026 - 05:32

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Jumat, 10 April 2026 - 05:29

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Berita Terbaru