Kantor Pertanahan Kota Pekalongan melaksanakan Pelayanan Pertanahan Terbatas pada Kamis, 20 Maret 2026, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses layanan kepada masyarakat, khususnya terkait informasi dan pemeliharaan data pertanahan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi, di antaranya mengenai:
📌 Peralihan hak karena pewarisan
📌 Penerbitan sertipikat pengganti akibat hilang
Petugas pelayanan dengan sigap memberikan penjelasan, arahan, serta memastikan setiap pemohon mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
Kami juga menginformasikan bahwa untuk layanan selain informasi dan pemeliharaan data, pengajuan berkas dapat dilakukan kembali pada hari kerja mulai 25 Maret 2026.
Terima kasih atas kepercayaan masyarakat 🙏
Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
#PelayananPertanahan #ATRBPN #KantahKotaPekalongan #MelayaniDenganHati #PelayananPublik #ZonaIntegritas














