Tambang Timah Ilegal Sebu Sebu Kembali Beroperasi Di Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung.

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambangan Tambang Timah Ilegal Jenis Sebu- Sebu, Didekat Rumah warga Kampung Jeruk Nama Adok Samhin Di Sorot Habis.

Pangkalpinang (Bangka Belitung) –
24/07/2026
BeritaAPPI.com

Aktivitas penambangan timah yang diduga tanpa izin kembali menjadi sorotan di Jalan Green Babel, Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (23/7/2026), terdapat puluhan unit tambang timah ilegal jenis sebu-sebu yang diduga masih beroperasi di belakang permukiman warga.

Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penambangan terlihat berlangsung sebagaimana biasanya.

Warga mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi terganggunya lahan dan sumber air di sekitar kawasan tersebut.

Sejumlah warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) sesegera mungkin melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

Informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa puluhan unit tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama adok samhin.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber, yg iya mengatakan tambang tersebut di kelolahi oleh sesok orang tidak asing alias pemain lama di bidang pertambangan bernama “Adok” warga setempat.

”Kami sudah lama melihat aktivitas ini berjalan, warga sudah resah. semua tahu siapa yang disebut mengelolanya, tetapi kami berharap aparat segera memeriksa.

Baca Juga:  Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat Tapi Semua Pihak

Jika memang legal, silakan tunjukkan izin resminya,” ujar narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.»

Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media masih berupaya menghubungi Adok yang di sebut- sebut oleh narasumber ini, untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan dan blm bisa dihubungi.

Selain itu, tim media juga akan meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya KPHK/KPH Bangka Tengah, Polsek Pangkalan Baru, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kawasan lokasi penambangan, serta mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan atau justru merupakan kegiatan pertambangan ilegal.

Media ini berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Hak Jawab

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung terkait legalitas aktivitas penambangan dimaksud, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keseimbangan informasi.

Demikian ditutup dan diwartakan.

Bona Tambunan

Berita Terkait

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru