Dalam upaya menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa aman atas kepemilikan aset, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Sutarno, melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Jumat, 21 November 2025, Aula Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, menjadi tempat bagi peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Persertipikatan Tanah Perumahan Rumah Inti Tumbuh (RIT) 3.
Sosialisasi ini secara khusus membahas langkah-langkah dan prosedur yang harus ditempuh warga penerima manfaat RIT 3 untuk mengubah status tanah mereka menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bapak Sutarno, dalam paparannya, menekankan bahwa sertifikat tanah bukan hanya secarik kertas, melainkan aset bernilai tinggi dan perlindungan hukum dari segala sengketa atau permasalahan di kemudian hari.
#KantahKotaPekalongan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya













