
Solok, KOMPAS86.CO–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencurian 1 (satu) unit sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD M. Natsir, Jalan Nangka, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sabtu (8/11/25)
Pelaku diketahui bernama Budiman (33 tahun), seorang wiraswasta asal Jorong Taratak Baru, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula pada Sabtu, 8 November 2025 sekira pukul 08.50 WIB, ketika korban datang ke RSUD M. Natsir untuk mengurus mertuanya yang sedang sakit. Korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah BA 2951 PI, Nomor Rangka MH354P00EDJ817899 dan Nomor Mesin 54P818114, di area parkir rumah sakit.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak membeli makan siang, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir. Korban kemudian menanyakan kepada petugas parkir dan bersama-sama melihat rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman terlihat seorang laki-laki menggunakan jaket merah maroon, celana panjang hitam, dan helm abu-abu, tampak membawa seorang anak kecil yang mengenakan jaket biru putih serta celana abu-abu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Solok Kota untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Satreskrim Polres Solok Kota segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku bernama Budiman, yang berdomisili di Nagari Alahan Panjang.
Namun pada saat kejadian, pelaku diketahui sedang berada di rumah pamannya di Nagari Bukit Sileh. Dengan bantuan personel Polsek Lembang Jaya, petugas berhasil mengamankan pelaku saat hendak menuju kembali ke Alahan Panjang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban pada Sabtu, 8 November 2025 sekira pukul 10.45 WIB di area parkir RSUD M. Natsir. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah BA 2951 PI, 1 (satu) helai jaket hoodie warna merah maroon bertuliskan “Good People, 1 (satu) buah helm warna abu-abu
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Satreskrim Polres Solok Kota dan Polsek Lembang Jaya.
“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban. Berdasarkan rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bukit Sileh dalam waktu singkat,” ujarnya.
Kasat reskrim polres Solok kota Iptu Oon Kurnia Ilahi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum dan selalu memastikan kunci serta keamanan ganda terpasang.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Polres Solok Kota akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum kami,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
















