Sat Resnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 09:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sijunjung,KOMPAS86.COM– Satresnarkoba Polres Sijunjung pada hari Kamis tgl 06 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Batu Manjulur Barat Kenagarian Batu Manjulur Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal SH mengatakan, begitu mendapat informasi, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan selanjutnya aparat kepolisian mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan Hal yang mencurigakan yang diduga Tindak Pidana Narkotika golongan I jenis Shabu di Dalam sebuah rumah tepatnya didaerah Batu Manjulur. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Aparat Kepolisian langsung mengamankan Orang yang mengaku bernama: M.SUKRI Pgl BLACK Bin M. SARIF_

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti dan Anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil didapatkan berupa:
1. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisikan:
– 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 6(enam) plastic klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
– 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua ) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
– 1 (satu) buah plastic klip berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 (dua ) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu
2. 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam merk POCKET SCALE
3. 1 (Satu) buah plastic klip berukuran besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) pack plastic klip berukuran menengah yang berisikan plastik klip berukuran kecil.
4. 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning.
5. 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman POCARI SWEAT.

Baca Juga:  Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Sijunjung. (*)

Berita Terkait

Kapolres Langkat Anjangsana ke Personel yang Sakit, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul
Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot
Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina
Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala
Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph
Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba
Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 04:08

Layanan Pertanahan Car Free Day

Senin, 17 November 2025 - 04:06

Visitasi dan Validasi Lapangan Innovative Goverment Award(IGA) oleh Tom Penilai Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri

Senin, 17 November 2025 - 04:02

Percepat Penyelesaian Persoalan Tanah dan Ruang, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Kepala Daerah Se-Sulsel

Senin, 17 November 2025 - 03:59

Pembinaan Tugas dan Fungsi di Kanwil BPN DKI Jakarta Dorong Optimalisasi Layanan Pertanahan

Minggu, 16 November 2025 - 09:25

PELATARAN Pelayanan Tanah Akhir Pekan Melayani Semua Jenis Informasi Layanan Pertanahan

Minggu, 16 November 2025 - 09:24

Penguatan Layanan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Lantik Tiga Pejabat Fungsional

Minggu, 16 November 2025 - 09:22

Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Minggu, 16 November 2025 - 09:20

Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM

Berita Terbaru

Uncategorized

Layanan Pertanahan Car Free Day

Senin, 17 Nov 2025 - 04:08