Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan dan disertai Pengancaman

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT/ beritaappi.com
Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengungkap kasus Pemerasan yang di sertai dengan Pengancaman terhadap korban’ seorang Mahasiswa sebut saja namanya BUNGA (21) dengan tersangka PHAH (26).

Kasus ini bermula ketika pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video pribadi hasil rekaman hubungan asusila korban dengan pelaku, apabila korban tidak memberikan sejumlah uang maka video tersebut akan disebarkan pelaku, mendengar ucapan pelaku tersebut dengan terpaksa korban memberikan uang permintaannya, pertama korban memberikan uang melalui aplikasi dana sebesar Rp. 460.000 (empat ratus enam puluh ribu), dan yang kedua di kirim melalui GO-JEK sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000.(dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)

Lebih parah lagi dari keterangan awal, pelaku juga diketahui pernah memperkosa korban sebanyak dua kali, dan merekam perbuatannya, untuk dijadikan alat ancaman, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu Hotel di Kota Medan, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Langkat, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman, yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban, dan merupakan seorang Mahasiswa, kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, baik berupa pemerasan dan pengancaman, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ujar AKBP David pada Senin, 03 November 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Unit Pidum dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 (Dua juta Lima Ratus ribu rupiah), empat lembar tangkapan layar bukti transfer, satu bundel tangkapan layar chat telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana.Pungkas Kasat Reskrim AKP Ghulam.

Pihak Polres Langkat terus menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan segala bentuk kejahatan baik Pemerasan dan Pengancaman yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.( SURYA ANDIKA )

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bersama Kapolres Binjai dan Plt. Bupati Langkat Tinjau Jalan Longsor di Desa Telagah
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Tegas Berantas Premanisme, Polres Binjai Amankan Empat Terduga Pelaku Pungli
POLRES BINJAI SIAPKAN PERSONIL DAMPINGI TIM DARI PENGADILAN NEGERI BINJAI DI LOKASI EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN*
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
*Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu*
Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53