Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Masyarakat di Jawa Tengah tetap bisa mengurus keperluan pertanahan tanpa harus menunggu libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H berakhir. Seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Jawa Tengah membuka pelayanan terbatas untuk memastikan akses layanan tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan di tengah libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.

“35 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah buka untuk melayani masyarakat dalam masa libur Lebaran nanti. Terlebih, hampir seluruh wilayah Jawa Tengah adalah daerah tujuan mudik. Jadi, ini momen yang pas untuk para perantau yang mau urus tanahnya, bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur dalam keterangannya, Selasa (17/03/2026).

Layanan yang tetap tersedia bagi masyarakat pada masa liburan ini meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk, serta pemutakhiran data. Muchamad Mastur mengatakan, meski layanan yang tersedia terbatas, pelayanan akan diberikan dengan mengedepankan tertib administrasi serta standar pelayanan yang berlaku. Masyarakat akan dilayani oleh petugas Kantor Pertanahan yang sudah dijadwalkan secara bergilir.

Penyediaan layanan pertanahan di masa ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan semaksimal mungkin bagi masyarakat. “Ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat dilayani meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama,” ujar Muchamad Mastur.

Layanan pertanahan terbatas di Jawa Tengah akan dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Terkait jadwal dan mekanisme pelayanan selama masa libur, masyarakat bisa melihat informasi terbaru dari kanal media sosial Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah maupun Kantor Pertanahan di wilayah tersebut. (MW/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis
Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:43

*Hadir Menjaga Keamanan Serta Menyapa dengan Kasih, Kapolsek Binjai Dampingi jemaat Ibadah dan Kegiatan Sosial di Gereja

Minggu, 13 September 2026 - 07:23

Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Sabtu, 12 September 2026 - 09:41

Sambangi Poskamling, Bhabinkamtibmas Perkuat Harkamtibmas dan Sinergitas Warga

Jumat, 11 September 2026 - 14:44

Gubernur Sumut Bersama Kapolres Binjai dan Plt. Bupati Langkat Tinjau Jalan Longsor di Desa Telagah

Kamis, 10 September 2026 - 12:00

Tegas Berantas Premanisme, Polres Binjai Amankan Empat Terduga Pelaku Pungli

Kamis, 10 September 2026 - 04:24

POLRES BINJAI SIAPKAN PERSONIL DAMPINGI TIM DARI PENGADILAN NEGERI BINJAI DI LOKASI EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN*

Kamis, 10 September 2026 - 00:24

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 09:02

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29