Pembred cahaya pembaharuan tidak bisa di percaya dengan janji nya sendiri dan tidak ada tangung jawab nya

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN / Beritaappi.com.

Menurut Pemred cayah pembaharuan yang mengatakan Kabiro Binjai Langkat di setop pers karena tidak bisa bayar hutang sebesar Rp 400 ribu itu ucap pembred cahaya pembaharuan dan juga pembred juga mengatakan hutang yang 400 ribu juga bole di cicil itu ucap pembred cahaya pembaharuan sendiri yang mengatakan dengan Kabiro nya  hutang bisa di cicil ucap nya

Dan sebelum nya Kabiro cahaya pembaharuan telah men cicil hutang sebesar Rp 100 ribu tersebut dan setelah hutang di cicil sebesar Rp 100 ribu pembred meng ancam mau di setop peres dan di papang di halaman depan kalok tidak mau bayar hutang nya ucap pembred. Tersebut hutang suda di angsur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi Ucap Kabiro nya Yang tidak mau membayar hutang itu siapa. Hutang suda di angsur.selaku penred lupa dengan janji nya hutang ucap nya hutang bisa di cicil ucap pembred cahaya pembaharuan tidak bisa di pegang. tapi kenapa pemred ingkar janji dengan angota nya seluku Kabiro tapi ucapan pembred (AK) hutang bisa di angsur alias cicil tapi ucapan pemberet tersebut

Dan sedemi kian seperti nya pembred tidak ada tanggung jawab nya terhadap anggotanya selaku Kabiro. hutang Kabiro hanya Rp 400 ribu dan proposal Rp 100 ribu telah di bayar hutang Rp 100 jadi tingal hutang tersebut Rp 400 ribu memang Kabiro mempunyai hutang. 400 ribu tapi kan suda di cicil sebesar 100 ribu rupiah dan juga Kabiro tersebut membayar degan cicilan hutang di saksikan ibuk Nurhayati Boru purba selaku wartawan Sumut di koran cahaya pembaharuan yang mengetahui hutang suda di cicil

hutang yang di cicil sebesar 100 ribu sebelum di terbit kan di koran. Setop pers hutang di cicil dan setelah ada berita yang di terbitkanya setop pers yang pertama. Dan Masi ada niat untuk membayar cicilan hutang tersebut dan di terbitkan yang kedua kalinya di terbit kan nya setop pers dan tidak perlu lagi untuk menyicil hutang tersebut dan tidak mungkin pembayaran selanjut nya harus di bayar. Berita setop pers suda di terbit kan yang kedua kali.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir di Pangkalan Brandan, Polres Langkat Lakukan Penanganan Cepat

Tapi sayang nya ucapan pembred tersebut tidak ada tanggung jawab nya selaku pembred cahaya pembaharuan tidak sesuai dengan ucapannya yang tidak ada tanggung jawab nya dan bagai kan tidak mempunya perisip selaku pembred tersebut hutang di hangsur tapi ucapan bemred cayah pembaharuan tidak bisa di percaya dengan ucapannya dengan Kabiro nya dan di nilalai pembred cahaya pembaharuan tidak bisa di pegang ucapannya terhadap kabironya sendiri

apa artinya seorang pembred kalok tida ada tanggung jawab nya terhadap angota kabironya sendiri atau pun yang lainya hutang tetap di bayar dengan kabiro. tapi kabiro di setop pers dengan alasan Kabiro tidak membayar hutang. begitulah selaku pembred yang tidak ada tanggung jawab terhadap Kabiro nya

dan pembred yang tidak punya peri kemanusiaan dan tidak ada ke wibawahanya tidak punya tangung jawab dengan angotanya sendiri apa begitu sipat selaku pembred yang ingkar janji

Apalagi di saat koran selesai di kirim kepada kobiro tersebut koran harus segerah di bayar dengan alasan untuk membayar hutang di percetakan  tentang di percetakan bukan hurusan Kabiro itu hurusan pembred masala di percetakan kalok pembred tidak sangub bayar uang di percetakan jangan di terbitkan karan dari percetakan pembred harus punya harga diri

( KAPERWIL )

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bersama Kapolres Binjai dan Plt. Bupati Langkat Tinjau Jalan Longsor di Desa Telagah
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang Pastikan Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Tegas Berantas Premanisme, Polres Binjai Amankan Empat Terduga Pelaku Pungli
POLRES BINJAI SIAPKAN PERSONIL DAMPINGI TIM DARI PENGADILAN NEGERI BINJAI DI LOKASI EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN*
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
*Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu*
Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:29

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:41

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53