Manfaatkan Libur Nataru, Masyarakat Dapatkan Layanan Cepat Ambil Sertipikat

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus dan mengambil sertipikat tanah. Pelayanan pertanahan yang tetap dibuka secara terbatas di saat banyak layanan lainnya libur, terbukti membantu masyarakat, khususnya dalam proses peningkatan hak atas tanah yang berlangsung cepat dan transparan.

Salah satu warga Jakarta Barat, Budi, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya saat mengurus peningkatan hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia menyebut proses pengurusan tergolong jelas, singkat, dan responsif sehingga tidak perlu menggunakan jasa perantara.

“Prosesnya cepat, tidak sampai seminggu. Saya kira lama, ternyata empat hari sudah selesai dan saya langsung dapat notifikasi lewat WhatsApp,” ujar Budi, warga Daan Mogot, Jakarta Barat, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai jam layanan yang tetap tersedia di saat libur Nataru ini diperoleh Budi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menampilkan pengumuman bahwa layanan pertanahan tetap dibuka selama masa libur Nataru hingga pukul 12.00 waktu setempat. “Informasinya jelas di aplikasi, jadi saya langsung datang hari ini untuk mengambil sertipikat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral

Menurut Budi, kehadiran layanan di hari libur sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja. Ia juga menilai pemanfaatan teknologi digital, seperti notifikasi WhatsApp dan aplikasi Sentuh Tanahku, mempermudah masyarakat dalam menggabungkan proses layanan pertanahan.

Meski begitu, Budi berharap ke depan jumlah pelayanan loket dapat ditambah untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat di Jakarta. “Pengunjungnya cukup banyak, tapi petugas di loket masih terbatas. Kalau bisa ditambah, pasti pelayanannya akan lebih optimal,” ujarnya.

Dengan semakin mudah dan cepatnya, Budi mengaku akan merekomendasikan masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri, khususnya bagi warga pelayanan Jakarta Barat, agar dapat merasakan langsung manfaat peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. (LS/JR)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53