Dukung Lintas Sektor Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria gelar Rapat Koordinasi Penyediaan Data Potensi TORA Melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat 301, pada Selasa (28/07/2026). Kegiatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Sesditjen Penataan Agraria, Direktur Landreform, Wakil Bupati Sukabumi dan Ketua DPRD Kab. Sukabumi

Embun Sari, menegaskan bahwa lahan bekas HGU yang sudah dua tahun tidak diperpanjang tersebut kini berstatus tanah negara, sehingga kewenangan penataan ulangnya berada di bawah kewenangan menteri ATR/BPN. Penataan kembali ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan, penguasaan fisik oleh masyarakat, serta mengakomodasi kepentingan Pemda setempat melalui survei gabungan.

Merespons situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi beserta DPRD berharap agar sengketa antara PT Perbakti—yang kembali mengajukan perpanjangan—dan masyarakat penggarap dapat dituntaskan secara hati-hati agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi atau kelompok. Pihak Pemkab dan DPRD juga menyoroti pentingnya investigasi secara menyeluruh dalam alokasi lahan. Apabila lahan tersebut didistribusikan, Pemerintah Daerah Sukabumi meminta agar lahan diberikan kepada masyarakat asli yang tidak mampu dan masuk dalam Desil 1-5, serta menekankan bahwa tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Sebagai langkah penyelesaian, lahan eks HGU ini akan digodok lebih matang melalui serangkaian tahapan kegiatan ILASPP yang telah disusun. Berbagai instansi lintas sektor, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, akan dilibatkan dalam rapat koordinasi teknis ke depan. Hal ini dilakukan guna merumuskan solusi penyelesaian secara bersama-sama dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan menyelesaikan konflik yang terjadi.

Turut juga hadir dalam Rapat Koordinasi yaitu Forkompinda Kab Sukabumi, Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah beserta jajaran dan Tim Konsultan Perorangan ILASPP.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis
Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:29

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:41

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53