Dorong Integrasi Ruang Darat, Laut, dan Udara, Dirjen Tata Ruang Harapkan Pengelolaan Ruang Dapat Diwujudkan dalam Kebijakan yang Terpadu

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan komitmennya dalam mendorong integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif.

“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat, agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan yang terpadu atau spatial planning policy,” ujar Suyus Windayana saat menjadi penanggap dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/07/2025).

Untuk menciptakan penataan ruang terpadu, Suyus Windayana mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang telah ditetapkan. Adapun empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam tahap penyusunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, telah disusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan 367 di antaranya sudah diatur melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). “Hal ini memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga hanya memerlukan waktu satu hari,” ujar Suyus Windayana.

Baca Juga:  Meneladani Kebaikan Rasulullah SAW dalam Kehidupan Sehari-hari

Untuk diketahui, kegiatan diseminasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 sebagai bagian dari evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kebijakan daerah mengenai tata ruang wilayah.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin pun setuju bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung pada keberadaan regulasi penataan ruang yang kuat dan adaptif. Menurutnya, paradigma penataan ruang kini berubah dengan adanya UU Cipta Kerja yang menekankan kemudahan perizinan berbasis risiko.

“Dalam konteks ini, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah. Namun, semangat deregulasi juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat,” ujar Sultan B. Najamudin.

Senada dengan hal tersebut, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan Perda harus selaras dengan regulasi pusat, namun pada saat yang sama, regulasi nasional juga perlu mengakomodasi kepentingan dan karakteristik daerah.

Diseminasi ini turut dihadiri oleh para gubernur dari seluruh Indonesia; perwakilan kementerian/lembaga; berbagai asosiasi pemerintahan, seperti APPSI, APKASI, APEKSI; serta asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. (LS/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Korban Mafia Tanah Desak Penegak Hukum Bertindak, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah
Pengawasan Legislatif Soroti Permukiman dan Kebun Warga yang Masuk Kawasan Hutan Lindung di Maluku Utara
Yuk, Beralih ke Sertipikat Elektronik: Lebih Praktis, Aman, dan Modern!
Testimoni Masyarakat: Pengukuran Terjadwal, Layanan Pertanahan Lebih Pasti dan Terencana
Sentuh Tanahku, Akses Informasi Pertanahan Lebih Mudah dalam Genggaman
Kantor Pertanahan Kabupaten Berau Terima Audiensi BRI Unit Sungai Kelay, Perkuat Sinergi dan Koordinasi Antarlembaga
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tetap Melayani, Tuntaskan Amanah Pascabencana Banjir
Kolaborasi Penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Kediri untuk Mewujudkan Penataan Ruang yang Berkelanjutan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:07

Korban Mafia Tanah Desak Penegak Hukum Bertindak, Serukan Pemberantasan Mafia Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:05

Pengawasan Legislatif Soroti Permukiman dan Kebun Warga yang Masuk Kawasan Hutan Lindung di Maluku Utara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:58

Yuk, Beralih ke Sertipikat Elektronik: Lebih Praktis, Aman, dan Modern!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:55

Testimoni Masyarakat: Pengukuran Terjadwal, Layanan Pertanahan Lebih Pasti dan Terencana

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:52

Sentuh Tanahku, Akses Informasi Pertanahan Lebih Mudah dalam Genggaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:37

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tetap Melayani, Tuntaskan Amanah Pascabencana Banjir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:04

Kolaborasi Penyusunan RDTR dan KLHS Kabupaten Kediri untuk Mewujudkan Penataan Ruang yang Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:02

ATR/BPN DEKAT Hadir di CFD Pekalongan, Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Berita Terbaru