Ditjen PPTR Bekali Pemerintah Daerah melaui Bimtek untuk Perkuat Penertiban Pemanfaatan Ruang

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (8/7/2026). Kegiatan yang diikuti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan kantor pertanahan se-Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penertiban pemanfaatan ruang, penegakan hukum, serta pengawasan pelaksanaan rencana tata ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penanganan pelanggaran, hingga revisi rencana tata ruang. Ia juga menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 akan memperkuat peran pemerintah provinsi dalam verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengenaan sanksi administratif.

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat ke Penggiat UMKM di Garut, Wamen Ossy Harap Masyarakat Dapat Kembangkan Usaha dan Tingkatkan Taraf Ekonomi

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ariodilah Virgantara, menekankan bahwa meskipun kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah merupakan property right, namun pemanfaatannya tetap harus mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku. Karena itu, sinkronisasi antara administrasi pertanahan dan penataan ruang perlu terus diperkuat agar setiap pemberian hak, perizinan, maupun kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I, Reza Firdaus, mengingatkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif dan mendorong pemerintah daerah melakukan screening mandiri untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Berita Terkait

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:39

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Berita Terbaru