Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Tata Usaha Bukan Sekadar Administrasi, tapi SOP Pengendalian

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menyoroti fungsi tata usaha dalam menjaga konsistensi pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) layanan pertanahan. Peran itu ia katakan sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat pengendalian internal dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan.

“Tata usaha bukan sekadar mengurus administrasi, tetapi menjadi pengontrol agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Ketika fungsi ini dijalankan secara konsisten, maka potensi penyimpangan maupun perlakuan yang tidak adil dalam layanan dapat dicegah sejak awal,” tegas Asnaedi saat memberikan Arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN, di Yogyakarta, Senin (22/12/2025).

Pada dasarnya, permasalahan penyelesaian berkas layanan pertanahan di Kantor Pertanahan bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Menurut Asnaedi, standar waktu dan alur pelayanan telah tersedia secara jelas, namun pengawasan terhadap pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan optimal di setiap tahapan proses.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, lemahnya pengendalian terhadap SOP dapat menimbulkan pembiaran yang berdampak pada menurunnya disiplin organisasi. Kondisi tersebut berisiko melahirkan kebiasaan kerja yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.

Baca Juga:  Diduga kuat Pemilik Panti Asuhan Letycia Hosana indonesia Sudah Menyiksa anak-anak panti asuhan

Sehubungan dengan itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara front office dan back office dalam menangani berkas permohonan. Perbedaan penilaian yang tidak berdasarkan aturan dinilai berpotensi memperpanjang proses layanan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Tata usaha memiliki peran penting untuk memastikan seluruh unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama sehingga pelayanan tidak bergantung pada subjektivitas, tetapi sepenuhnya berpijak pada ketentuan yang berlaku,” ujar Asnaedi.

Rakernis yang diadakan Sekretariat Jenderal ini juga memiliki tujuan utama untuk menyamakan persepsi jajaran, agar dapat mewujudkan target kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan pada tahun 2026 mendatang. Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan langsung guna mencapai tujuan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, turut menyampaikan paparan dan Arahan, seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN. Hadir mengikuti rangkaian Rakernis Sekretariat Jenderal tahun 2025 ini sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (JM/MW)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Bimbingan Teknis Penilaian Administrasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Opini Ombudsman Tahun 2026
Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Umpan Balik(Feedback) Penilaian Kompetensi di Kanwil BPN Provinsi Banten
Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran
Penyelenggaraan 2nd Joint Coordination Committee (JCC) dalam kegiatan The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement (LAND LAB)
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Kepulauan Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40

Bimbingan Teknis Penilaian Administrasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Opini Ombudsman Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:00

Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:58

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:55

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:49

Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:44

Penyelenggaraan 2nd Joint Coordination Committee (JCC) dalam kegiatan The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement (LAND LAB)

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:37

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Kepulauan Riau

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:29

Nusa Tenggara Barat Raih Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Capaian Target LP2B

Berita Terbaru