Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI- Menanggapi tindakan para aktivis yang mengaku sebagai LSM JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng), yang melakukan aksi penolakan dan menghambat serta menghalang-halangi aktivitas truck bongkar muat yang melintas keluar masuk di area tambang di desa Gadudero, Didik Setio Utomo selaku direktur PT Rahayu Utomo Jaya, menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar terjadi di negara demokrasi.

Menurutnya, bahwa dalam hal pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan dan aktivitas tambang di suatu wilayah, adalah memang merupakan bagian dari tugas LSM dan masyarakat.
“Kalau warga mengatakan bahwa mereka ini dalam kerangka menjaga dan melestarikan lingkungan, ya nggak masalah, ya memang itu adalah bagian dari tugas LSM, jadi ya memang masing-masing kita melaksanakan peran masing-masing”, tutur Didik Setiyo Utomo.

Dari keterangan didapat, bahwa pada pukul 09.00 WIB (30/04/2025), kurang lebih 20 (dua puluh) orang pada mendatangi Lokasi Tambang PT.Rahayu Utomo Jaya, di atas lahan milik Suprihono. Mereka menghalangi dan menghentikan truk yang saat itu dikemudikan oleh Aris Setiawan, serta mengintimidasi sopir truk tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Didik meminta, agar semua pihak patuh dan taat hukum. Dia menuturkan, bahwa sebagai pelaku usaha tambang, dirinya sudah patuh terhadap aturan perundang-undangan, mulai dari perizinan, ESDM, LH, sampai dengan kementerian hukum dan HAM.
“Ya kami kan sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah tentang zona RT RW, perizinan, WIUP, eksplorasi Badan Usaha, Koperasi, mengajukan IUP kepada Menteri dengan persyaratan adm berupa kajian teknis, lingkungan dan finansial, sampai dengan operasi produksi dan jaminan reklamasi, ini kewajiban yang harus kami penuhi”, tutur Didik menambahkan.

Baca Juga:  Larang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah Saat Orientasi IPDN

Didik juga menuturkan bahwa, setiap hari apabila tambang galian C tersebut beroperasi, pihak korporasi juga selalu melakukan penyiraman jalan yang dilintasi truk, guna mereduksi debu antisipasi polusi udara. Ditambah lagi, setiap 6 (enam) bulan sekali, di area tersebut juga dilakukan uji emisi dan tingkat pencemaran/polusi udara.
“Hasil uji emisi di tingkat provinsi, itu hasilnya bagus dan masih di bawah standar mas, jadi ya sangat aman untuk udara di area sekitar tambang”, ujar didik menandaskan.

Lanjut Dia, bahwa tambang yang dikelolanya sudah berijin dan melalui kaidah tata ruang pemerintah, sudah melampirkan ijin lingkungan yang telah disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup, memenuhi kajian teknis Dinas ESDM, dan terakhair, memiliki jaminan reklamasi untuk perbaikan lingkungan pasca pertambangan.

(team/ar)

Berita Terkait

Bimbingan Teknis Penilaian Administrasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Opini Ombudsman Tahun 2026
Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Umpan Balik(Feedback) Penilaian Kompetensi di Kanwil BPN Provinsi Banten
Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran
Penyelenggaraan 2nd Joint Coordination Committee (JCC) dalam kegiatan The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement (LAND LAB)
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Kepulauan Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40

Bimbingan Teknis Penilaian Administrasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Opini Ombudsman Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:00

Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:58

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:55

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:49

Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:44

Penyelenggaraan 2nd Joint Coordination Committee (JCC) dalam kegiatan The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement (LAND LAB)

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:37

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melaksanakan Verifikasi dan Validasi Lapang Pemutakhiran Data Lahan Baku Sawah di Provinsi Kepulauan Riau

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:29

Nusa Tenggara Barat Raih Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Capaian Target LP2B

Berita Terbaru