Bareskrim Polri Segel Alat Berat Tambang Ilegal di Jepara, BPI KPNPA RI Beri Apresiasi

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah,Beritaapi.com — Rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Kabupaten Pati, Jepara, dan Kudus, mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Sebagai langkah antisipasi, anggota Dittipiter Bareskrim Polri menyegel sejumlah alat berat jenis excavator di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, pada Selasa (20/1/2026).

Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Aktivitas galian C tersebut diduga kuat telah merusak kawasan perbukitan dan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir serta longsor di wilayah sekitar.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Dittipiter Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti aduan BPI KPNPA RI

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dittipiter Bareskrim Polri yang sigap merespons laporan masyarakat terkait dampak bencana banjir di Kabupaten Jepara, yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang galian C. Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara serta mencemari air dan tanah di sekitar lokasi,” ujar Rahmad Sukendar di Kantor BPI KPNPA RI, Jalan Mawar, Tangerang Selatan, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Sambut Pengurus IPPAT

Rahmad menegaskan, langkah penyisiran dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum harus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pelaku usaha pertambangan memahami batasan lokasi dan koordinat yang boleh maupun tidak boleh ditambang. Kepatuhan terhadap izin adalah kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam,” tandasnya.

BPI KPNPA RI mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, serta tidak berhenti pada penyegelan alat berat semata, melainkan hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

(*)

Berita Terkait

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru