Alih Fungsi Lahan Sawah di Bali Masuk dalam Kategori Tinggi, Menteri Nusron: Tugas GTRA Penting dan Mendesak

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mempunyai peran penting dalam menjaga ketahanan pangan dan menekan angka kemiskinan di daerah, termasuk di Provinsi Bali. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa mandat GTRA Bali kini semakin krusial, menyusul tingginya fungsi lahan sawah produktif di wilayah tersebut.

“Tugas GTRA ini perlu dan mendesak. Harus kita kontrol betul alih-alih fungsi lahan sawah,” tegas Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Provinsi Bali, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).

Reforma Agraria bukan hanya soal Redistribusi Tanah, tetapi menjadi instrumen strategi untuk pengentasan kemiskinan dan menurunkan rasio gini (ketimpangan ekonomi) melalui pembangunan ekonomi yang inklusif. “Tidak ada pengentasan kemiskinan lain kecuali berbasis kepada tanah,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada momen ini, Menteri Nusron mengapresiasi langkah korektif yang dilakukan Gubernur Bali menghadapi derasnya alih fungsi lahan. Berdasarkan data nasional, alih fungsi lahan sawah di Bali masuk kategori tinggi sehingga pengendalian harus dilakukan secara tegas untuk memenuhi amanat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

LP2B adalah lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan dalam kondisi apa pun, bahkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Satu-satunya hal yang diungkapkan, pengalihan fungsi LP2B bisa dilakukan jika ada penggantian lahan tiga kali lipat untuk menjaga produktivitas pangan.

Baca Juga:  500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan

Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam laporannya mengakui bahwa alih fungsi lahan produktif di Bali sudah mencapai tingkat yang diabaikan. “Yang banyak sekali terjadi alih fungsi lahan produktif yang sangat tinggi, sekitar 600-700 hektar per tahun. Ini sangat mempengaruhi kami di Bali,” ujarnya.

Langkah korektif telah disiapkan Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Daerah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif. Peraturan itu sudah dirancang sejak enam bulan lalu dan akan segera disahkan ke DPRD. Langkah ini diambil karena surplus beras Bali yang terus menurun dan diperkirakan dapat menimbulkan ancaman pangan dalam jangka panjang. “Kalau ini dibiarkan terus, mungkin tidak sampai 100 tahun Bali akan menghadapi kesulitan pangan,” ucap I Wayan Koster.

Pemerintah Provinsi Bali juga berencana menerapkan kebijakan cut-off terhadap alih fungsi lahan produktif. Sebelum peraturan daerah selesai, Gubernur Bali akan menerbitkan instruksi kepada kepala daerah di Bali untuk menghentikan penerbitan izin hotel, restoran, dan toko modern yang memanfaatkan lahan produktif. Kebijakan ini selaras dengan Arahan Menteri Nusron terkait pengendalian ketat terhadap perubahan fungsi ruang. Langkah ini menjadi landasan bagi ketahanan pangan, perlindungan tata ruang, dan kelangsungan Bali hingga 100 tahun ke depan. (LS/JR)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis
Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:43

*Hadir Menjaga Keamanan Serta Menyapa dengan Kasih, Kapolsek Binjai Dampingi jemaat Ibadah dan Kegiatan Sosial di Gereja

Minggu, 13 September 2026 - 07:23

Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Sabtu, 12 September 2026 - 09:41

Sambangi Poskamling, Bhabinkamtibmas Perkuat Harkamtibmas dan Sinergitas Warga

Jumat, 11 September 2026 - 14:44

Gubernur Sumut Bersama Kapolres Binjai dan Plt. Bupati Langkat Tinjau Jalan Longsor di Desa Telagah

Kamis, 10 September 2026 - 12:00

Tegas Berantas Premanisme, Polres Binjai Amankan Empat Terduga Pelaku Pungli

Kamis, 10 September 2026 - 04:24

POLRES BINJAI SIAPKAN PERSONIL DAMPINGI TIM DARI PENGADILAN NEGERI BINJAI DI LOKASI EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN*

Kamis, 10 September 2026 - 00:24

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 09:02

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29