Karawang – Aliansi Ormas Islam Bersatu menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan menjual minuman beralkohol (minol) secara ilegal.
Ketua Aliansi Ormas Islam Bersatu, Agus Iman, menilai maraknya tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin resmi atau menyalahgunakan izin usaha berpotensi memicu meningkatnya penyakit masyarakat (pekat) serta mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, operasi penertiban yang telah dilakukan harus menjadi langkah awal yang diikuti dengan pengawasan dan tindakan yang konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
“Kami berharap kegiatan penertiban tidak berhenti sampai di sini. Pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu melakukan pengawasan dan operasi secara berkala agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Aliansi Ormas Islam Bersatu meminta pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah dan tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah.
Agus menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
“Kami mendorong agar seluruh pihak mematuhi regulasi yang ada. Jika ditemukan pelanggaran berat dan berulang, pemerintah perlu mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Aliansi Ormas Islam Bersatu berharap upaya penataan sektor hiburan di Kabupaten Karawang dapat berjalan seimbang, sehingga aktivitas ekonomi tetap berkembang tanpa mengabaikan ketertiban umum, norma sosial, dan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Karawang.
Langkah penertiban ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan serta menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan bertanggung jawab di Kabupaten Karawang.












