Bahas Rancangan Undang – Undang Pengaturan Reforma Agraria

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 04:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, pada Senin (1/09/2026). Agenda tersebut menyampaikan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI dan dihadiri Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional beserta Wakil Menteri Kehutanan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus mengurangi ketimpangan serta mempercepat penyelesaian konflik agraria. Wamen ATR/BPN berharap melalui RUU ini, Reforma Agraria diarahkan tidak hanya pada penataan aset melalui redistribusi dan legalisasi tanah, tetapi juga diperkuat dengan penataan akses berupa dukungan permodalan, infrastruktur, produksi, pemasaran, pendampingan usaha, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penguatan regulasi juga diharapkan mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih kuat, terintegrasi, cepat, dan berkeadilan, sekaligus mengatasi persoalan tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral.

Baca Juga:  Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Dengan Reforma Agraria, manfaat penataan tanah diharapkan semakin dirasakan oleh petani, buruh tani, nelayan kecil/tradisional, masyarakat adat, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan akses terhadap sumber daya agraria. Reforma Agraria bukan sekadar penataan tanah, tetapi upaya bersama untuk menghadirkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan mewujudkan pengelolaan sumber daya agraria yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria @kementerian.atrbpn

Berita Terkait

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Kamis, 10 September 2026 - 06:40

Rapat Tindak Lanjut Persiapan Piloting Layanan Perintis

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53