Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Susun Rekomendasi Penertiban Tanah Terlantar di Enam Provinsi

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi Penertiban Tanah Telantar di enam provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Banten, pada Jumat, (21/8/2026) di Surabaya.

Kegiatan tersebut membahas hasil verifikasi fisik, yuridis, dan administratif terhadap objek-objek usulan penetapan tanah telantar sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi penertiban dan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (Direktur Penertiban P3T), Ruminah, menekankan dalam proses pengusulan penetapan, perlu diperhatikan kembali ketepatan deliniasi agar objek dan luasan yang diusulkan sesuai kondisi aktual. Ia juga meminta dukungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dalam penyediaan data dan dokumen serta penyelesaian permasalahan yang ditemukan dalam proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memvalidasi data fisik, yuridis, dan administrasi objek, termasuk luasan, status hak, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaian tata ruang dan kawasan hutan, serta data spasial. Hasilnya menjadi dasar penentuan tindak lanjut dan penyusunan rekomendasi penertiban yang sesuai dengan kondisi aktual dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memvalidasi data fisik, yuridis, dan administrasi objek atas tanah, termasuk memastikan kondisi aktual objek terkait luasan dan deliniasi, status hak, kondisi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaian tata ruang dan kawasan hutan, serta data spasial. Hasil pembahasan menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing objek sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Berita Terkait

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis
Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:29

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:41

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53