Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung Barat – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak mitra kerja, khususnya Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Menurutnya, hal tersebut penting mengingat sekitar 75% tugas pokok Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan pertanahan yang harus diorientasikan pada kepuasan masyarakat.

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan, di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/07/2026).

Keberhasilan dalam meningkatkan kualitas dan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN. Perlu ada dukungan aktif dari Bapenda yang melakukan proses verifikasi dan validasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPAT selaku pihak yang melakukan penerbitan akta jual beli (AJB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan Anggota IPPAT se-Jawa Barat, serta Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, Menteri Nusron mengungkapkan beberapa poin transformasi layanan yang sedang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya, pengembangan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari. Dimulai dari proses verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan AJB oleh PPAT dalam 2 hari, kemudian setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses ditargetkan rampung dalam kurun waktu 5 hari.

Baca Juga:  Aplikasi Sentuh Tanahku Bantu Marketing Perumahan Pastikan Tanah yang Dijual Aman

“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran, kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” tutur Menteri Nusron.

Transformasi layanan juga dilakukan dengan pengembangan sistem Pengukuran Terjadwal 12 hari. Layanan Pengukuran Terjadwal 12 hari dan Peralihan Hak 10 hari ini sudah disimulasikan di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir.

“Jadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS, kemudian bayar PNBP, jika hari Selasa ini daftar, maka Senin depan memperoleh jadwal ukur (7 hari layanan). Lalu setelah diukur, proses pengerjaan maksimal 5 hari hingga menghasilkan peta bidang tanah, total waktu pelayanan maksimal 12 hari, ini untuk kepastian,” jelas Menteri Nusron.

Adapun dalam Rapat Koordinasi ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (AR/JR)

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Semester I Tahun Anggaran 2025 Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Perkuat Kelembagaan Penataan Ruang menjadi Kunci Peningkatan Kinerja Penataan Ruang yang Berkuliatas
Pembinaan Pengendalian Penguasan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja
Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi
Jangan Salah! Kenali Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:40

Evaluasi Kinerja Semester I Tahun Anggaran 2025 Direktorat Jenderal Penataan Agraria

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:36

Perkuat Kelembagaan Penataan Ruang menjadi Kunci Peningkatan Kinerja Penataan Ruang yang Berkuliatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:30

Pembinaan Pengendalian Penguasan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:26

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:24

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:17

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:16

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:12

Jangan Salah! Kenali Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

Berita Terbaru