Pinjaman sudah lunas? Weits, jangan lupa urus Roya, yaa
Roya merupakan penghapusan Hak Tanggungan (HT) pada sertipikat tanah setelah utang dinyatakan lunas.
Nah, kalau belum di-Roya, nama pemberi pinjaman (bank/kreditur) masih tercatat sebagai pemegang hak di sertipikatmu, loh. Jadi, jangan sampai kelupaan ya, Sob☝🏼
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya












