Percepatan penetapan dan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian produktif serta mengendalikan alih fungsi lahan agar selaras dengan arah pembangunan yang berkelanjutan.
Upaya tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman pada Kamis (23/7) dalam rangka kegiatan pembinaan daerah terkait Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Rapat dipimpin oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












