Kolaborasi Lintas Sektor Profesi dalam Pengembangan Instrumen Kebijakan Berbasis Nilai Tanah

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (21/7) – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Adapun webinar diselenggarakan secara daring dan mengangkat tema “Peranan Analisis Highest and Best Use (HBU) dalam Pembentukan Land Value Capture (LVC) untuk Penguatan Kebijakan, Penilaian, dan Pengembangan Kawasan.” Webinar ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas sektor profesi dalam pengembangan instrumen kebijakan berbasis nilai tanah.

Adek R. Muchtar, Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan pada Direktorat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa peningkatan nilai tanah dapat disebabkan oleh intervensi publik, perubahan kebijakan, perubahan tata ruang, dan pembangunan infrastruktur. “Oleh sebab itu, kami mendorong penilai untuk meningkatkan kapasitas teknisnya, dengan mempelajari LVC dan analisis HBU,” ujar Adek.

Sebagai informasi, LVC merupakan mekanisme pendanaan publik yang digunakan pemerintah untuk menangkap atau memonetisasi peningkatan nilai tanah akibat investasi infrastruktur di sekitar tanah. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI), Budi Prasodjo, menjelaskan bahwa dengan adanya LVC, peningkatan nilai tanah tidak hanya dinikmati oleh pemilik tanah, tetapi juga masyarakat luas.

Pada kesempatan ini, Virgo turut menjelaskan prinsip HBU untuk menganalisis penggunaan tanah secara optimal berdasarkan empat kriteria utama: diizinkan secara hukum (legally permissible), dimungkinkan secara fisik (physically possible), layak secara keuangan (financially feasible), dan menghasilkan nilai tertinggi (maximally productive). “Kenaikan nilai tanah dapat dihitung dengan menghitung selisih HBU1 (tanah setelah diintervensi) dan HBU0 (tanah saat ini),” tukasnya.

Lebih lanjut, Virgo mengungkapkan konsep LVC serupa dengan kebijakan Tanah untuk Pembangunan (TP) pada program konsolidasi tanah yang berlaku di Indonesia.

Baca selengkapnya di djsppr.atrbpn.go.id.

Berita Terkait

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis
Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:29

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:41

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53