Melakukan Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026 – 2046

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Dokumen Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046 kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut pada Selasa (14/07/2026).

Penyerahan dokumen tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan RTRW sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan penataan ruang dan pembangunan di Kabupaten Banggai Laut.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa RTRW memiliki peran strategis dalam memberikan arah pembangunan daerah sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Dengan disahkannya RTRW, diharapkan semakin banyak program pembangunan dan investasi yang dapat masuk ke Kabupaten Banggai Laut.

Baca Juga:  Lepas Pegawai Kantah Kota Pekalongan berikan Apresiasi

Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046 menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RTRW sebelum dilakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW oleh pemerintah provinsi. Setelah melalui tahapan tersebut, RTRW Kabupaten Banggai Laut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang memberikan kepastian hukum bagi investasi serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru