Karawang, 10 Juni 2026 – Ribuan massa dari berbagai organisasi masyarakat, tokoh agama, komunitas, serta elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Karawang, Selasa (10/6). Aksi dimulai dari halaman Masjid Al-Jihad dan dilanjutkan dengan long march menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.
Peserta aksi terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya organisasi kemasyarakatan, perwakilan pondok pesantren, tokoh agama, serta unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan aktivitas yang dianggap bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Dalam orasinya, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam, khususnya yang diduga belum melengkapi persyaratan perizinan usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Moderator aksi, Ustaz Asep Saefulloh, menyampaikan harapannya agar pemerintah tidak hanya melakukan penutupan sementara, melainkan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral dan masa depan generasi muda. Kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa diterima untuk berdialog dengan pemerintah daerah di Kantor Bupati Karawang. Mediasi berlangsung di lantai tiga gedung pemerintahan dan dihadiri unsur eksekutif serta legislatif, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Wakil Ketua DPRD, perwakilan Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam forum tersebut, beberapa perwakilan massa menyampaikan dugaan bahwa tempat usaha yang menjadi sorotan belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan penegakan aturan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan kajian serta verifikasi terhadap aspek perizinan dan kepatuhan usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas di Kabupaten Karawang.












