Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam tindakan melanggar kesusilaan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Karawang. Penindakan dilakukan setelah beredarnya video kejadian tersebut di media sosial yang memicu perhatian dan keresahan masyarakat.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Selasa (9/6/2026), menyampaikan bahwa para terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi yang beredar di masyarakat.
Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut berawal saat sejumlah pemuda berkumpul di sebuah rumah di kawasan Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Sabtu malam (6/6/2026). Mereka kemudian menuju salah satu tempat hiburan malam di kawasan Karawang Barat setelah mendapat informasi dari rekannya yang sudah berada di lokasi.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwita, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terjadinya perbuatan yang dianggap melanggar norma kesusilaan di hadapan umum.
Aksi tersebut diketahui terekam melalui telepon genggam salah seorang saksi yang berada di lokasi. Rekaman kemudian diunggah ke media sosial dan tersebar luas setelah dibagikan kembali oleh pengguna lainnya.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, jajaran Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa dini hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk perangkat penyimpanan data dan pakaian yang digunakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Polres Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten yang berpotensi melanggar hukum serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, bijak dalam menggunakan media sosial, dan memberikan kepercayaan kepada aparat dalam menjalankan proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Karawang.












