Polres Karawang Amankan Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan yang Viral di Media Sosial

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam tindakan melanggar kesusilaan di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Karawang. Penindakan dilakukan setelah beredarnya video kejadian tersebut di media sosial yang memicu perhatian dan keresahan masyarakat.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang pada Selasa (9/6/2026), menyampaikan bahwa para terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi yang beredar di masyarakat.
Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut berawal saat sejumlah pemuda berkumpul di sebuah rumah di kawasan Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Sabtu malam (6/6/2026). Mereka kemudian menuju salah satu tempat hiburan malam di kawasan Karawang Barat setelah mendapat informasi dari rekannya yang sudah berada di lokasi.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwita, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terjadinya perbuatan yang dianggap melanggar norma kesusilaan di hadapan umum.
Aksi tersebut diketahui terekam melalui telepon genggam salah seorang saksi yang berada di lokasi. Rekaman kemudian diunggah ke media sosial dan tersebar luas setelah dibagikan kembali oleh pengguna lainnya.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, jajaran Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa dini hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk perangkat penyimpanan data dan pakaian yang digunakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Polres Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten yang berpotensi melanggar hukum serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, bijak dalam menggunakan media sosial, dan memberikan kepercayaan kepada aparat dalam menjalankan proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Karawang.

Baca Juga:  Keluarga Geram Terhadap RS Qonaah, Telat Layani Pasien: Meninggal Setelah Dirujuk di RSMZ Sampang

Berita Terkait

Keluarga Besar AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ), Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kepada Rina Yuliza, S.Sos., C.BJ., C.EJ., C.IJ., C.PW., C.ILJ” Bendahara Umum DPP AKPERSI.
Hunian Lebih Aman dan Nyaman, Warga Krasak Ucapkan Terima Kasih kepada H. Imron Choerul
Mimbar Hukum Indonesia (MHI) Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 Dan KUHP 2025 Dalam Webinar Nasional, Terutama Tentang Kejahatan Korporasi.
Pengawas SMK Kabupaten Karawang Tinjau Pelaksanaan MPLS Ramah di SMKN Pertanian Karawang
Rusdi Alamsyah Pilih Mengabdi di Desa Kelahiran, Tinggalkan Jabatan Ketua Bapilu Partai Garuda Sulsel
Korem 045/Garuda Jaya Gelar Pembinaan Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI Tahun 2026
Diduga Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Diamankan Warga di Perumahan CKM Karawang
APPI Ucapkan Selamat kepada Kombes Pol Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31

Kapolres Langkat Perkuat Silaturahmi dengan PD Al Washliyah Langkat, Bangun Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:33

Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:29

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:28

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:41

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Berita Terbaru