Upaya Damai Tak Tercapai, Kasus Saling Lapor di Salapian Berlanjut ke Proses Hukum*

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat / Beritaappi.com

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus di Kecamatan Salapian, Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I.P.B (39), dan perkara tersebut telah diproses hingga persidangan, sementara itu, pada laporan kedua, I.P.B melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15), Perkara kedua ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini telah tahap II, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam proses penyidikan, kedua belah pihak telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti, penyidik juga sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari, kemudian memberikan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga, sementara itu, terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Polres Langkat Berikan Kue Ulang Tahun Secara Serentak kepada TNI dalam Rangka HUT TNI ke-80

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan humanis melalui upaya mediasi dan diversi.

“Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara, namun belum mencapai kesepakatan, demikian juga upaya diversi terhadap pelaku anak telah dilakukan dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.( SURYA ANDIKA )

Berita Terkait

POLRES BINJAI GELAR PROGRAM POLISI PEDULI PENDIDIKAN DI SMA NEGERI 3 BINJAI
Kapolres Binjai Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2026, Kedepankan Keselamatan dan Pendekatan Humanis
Hari Pertama Operasi Patuh, Polres Langkat Fokus Edukasi Tertib Lalu Lintas
Kapolres Langkat Turun Langsung Pimpin Strong Point Pagi, PJU Juga Hadir Layani Masyarakat
Kapolres Langkat Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2026
Kapolres Binjai Hadiri Minggu Kasih di GBKP Simpang Awas, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas
Kapolres Langkat Pimpin Operasi Sarang Narkoba di Secanggang, Satu Pria Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:21

Dorong Digitalisasi Tata Kelola Aparatur, Ditjen PTPP Sosialisasikan Penggunaan PRIMA PTPP bersama peserta Maganghub

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:15

Pahami Perbedaan Kewenangan BPHTB dan PPh dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:53

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:46

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:05

Kementerian ATR BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:04

Pembukaan Pelatihan Pendidikan Dasar Penilaian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:03

Wamen ATR/BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria Dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:01

Jangan Asal Jual Beli Tanah Pastikan Dulu Hal Ini

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:58