Dilepas oleh Wamen Ossy, 30 Taruna/i STPN ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh dan Sumut

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIY – sebanyak 30 Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) mengikuti Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa peserta KKNP-PTLP yang bertugas di kedua provinsi tersebut akan fokus memulihkan arsip dan data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

“Peserta yang bertugas di Provinsi Aceh dan Sumut fokus pada restorasi data pertanahan pascabencana hidrometeorologi, yang memerlukan kehati-hatian, ketelitian, dan pengalaman sosial yang baik,” ujar Wamen Ossy saat melepas 619 Taruna/i STPN, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, STPN, Sleman, DIY, Senin (09/02/2026).

Menurut Wamen Ossy, Pembagian fokus kegiatan KKNP-PTLP di setiap wilayah mencerminkan pendekatan pertanahan yang disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan daerah masing-masing. Pendekatan tersebut penting agar penanganan permasalahan pertanahan dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu peserta KKNP-PTLP, Teuku Kanda (25), menjelaskan bahwa organisasi akan ditempatkan di Provinsi Aceh. Timnya akan fokus membantu restorasi arsip di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. “Kami akan fokus melaksanakan restorasi arsip dari Kantor Pertanahan Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir, terutama arsip yang terkena lumpur,” jelasnya.

Pelaksanaan KKNP-PTLP direncanakan berlangsung selama satu semester atau sekitar enam bulan. Sebelum diberangkatkan ke lokasi, peserta telah memperoleh pembekalan teknis terkait restorasi arsip. “Sebelum berangkat kami sudah mendapatkan pembekalan teknis dari Biro Umum terkait pelaksanaan restorasi arsip,” ujar Teuku Kanda.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Hukum: Sinergitas dan Kolaborasi Suatu Keniscayaan

Ia juga menjelaskan pembagian tugas dalam tim, yang terdiri dari 10 taruna dan 20 taruni. “Para taruna akan fokus pada proses pembersihan arsip, sedangkan taruni akan menangani proses pengeringan dan penguraian arsip,” lanjut Teuku Kanda menjelaskan.

Sementara itu, peserta KKNP-PTLP lainnya, Nelly Tiurma (27), mengungkapkan bahwa arsip yang akan direstorasi memiliki nilai-nilai penting karena mencakup berbagai dokumen pertanahan. “Arsip tersebut terdiri dari warkah, yang bukan hanya surat ukur dan buku tanah, tetapi juga surat-surat penting lainnya yang menyelamatkan,” terangnya.

Berdasarkan data awal yang diterima Kementerian ATR/BPN, jumlah arsip yang belum direstorasi masih cukup besar. “Menurut data Biro Umum, berkas yang belum direstorasi masih setara dengan sekitar 3.920 boks. Kami belum mengetahui secara pasti jumlah bundel dalam setiap boks, namun kami siap menjalankan tugas ini,” pungkas Nelly Tiurma.

Melalui KKNP-PTLP ini, Taruna/i STPN diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemulihan data pertanahan pascabencana. Dari sisi kemampuan diri, diharapkan pula Taruna/i memperoleh pengalaman lapangan yang memperkuat profesionalisme, kepekaan sosial, dan tanggung jawab sebagai calon aparatur pertanahan. (LS/FA)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Training of Trainers Pelatihan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN Resmi Dibuka
Dirjen PTPP, Arief Muliawan Menghadiri Pembahasan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Reforma Agraria
Serah Terima Jabatan Manajerial di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 04:22

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Selasa, 15 September 2026 - 04:21

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Selasa, 15 September 2026 - 04:19

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Selasa, 15 September 2026 - 04:17

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Selasa, 15 September 2026 - 04:16

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 04:11

Dirjen PTPP, Arief Muliawan Menghadiri Pembahasan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Reforma Agraria

Selasa, 15 September 2026 - 04:06

Serah Terima Jabatan Manajerial di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Selasa, 15 September 2026 - 04:01

Dirjen Tata Ruang Dampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor Penetapan LP2B bersama Kepala Daerah se-JawaTimur

Berita Terbaru