Kenali format satu lembar sertipikat elektronik yang lebih aman dan terintegrasi secara digital, mari pahami setiap detailnya.
Sisi Depan: Identitas Utama & Keamanan
Bagian depan memuat informasi mengenai status kepemilikan dan data teknis tanah.
1. Nomor Identitas Unik: Angka unik sebagai identitas resmi Sertipikat-el.
2. Jenis Hak & NIB: Penegasan hak atas tanah (misal: Hak Milik/HGB) serta Nomor Identitas Bidang (NIB) sebagai KTP-nya tanah Anda.
3. Kalimat Pembukaan: Pernyataan resmi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Tanda Tangan Elektronik: Keamanan tingkat tinggi, Menggunakan sertifikat elektronik yang terverifikasi (BSrE), bukan lagi tanda tangan basah.
5. Keterangan Bidang Tanah: Penjelasan spesifik mengenai luas dan batas fisik tanah.
6. Keterangan Pemegang Hak: Nama pemilik sah yang terdata dalam sistem pertanahan.
7. Keterangan Catatan Pendaftaran: Riwayat pendaftaran yang tertib dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sisi Belakang: Data Lokasi & Validasi Cepat
Bagian belakang berfungsi sebagai navigasi dan jaminan keabsahan dokumen.
8. Keterangan letak bidang tanah (Plotting): Keterangan letak bidang tanah secara geografis yang akurat.
9. Disclaimer (Ketentuan): Penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan ketentuan hukum penggunaan dokumen.
10. QR Code – Cek Validitas di Aplikasi Sentuh Tanahku
Kelebihan Sertipikat Elektronik:
Ringkas: Cukup satu lembar, mudah disimpan secara fisik maupun digital.
Anti-Palsu: Dilindungi enkripsi data dan tanda tangan digital.
Integrasi Data: Memudahkan proses transaksi dan birokrasi di masa depan.
Yuk, dukung transformasi digital pertanahan Indonesia untuk layanan yang lebih transparan dan akuntabel!
https://www.instagram.com/p/DUShhsvk7av/?igsh=MTZleTQ1NWF3aTY4dw==














