Alih Fungsi Lahan Sawah di Bali Masuk dalam Kategori Tinggi, Menteri Nusron: Tugas GTRA Penting dan Mendesak

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mempunyai peran penting dalam menjaga ketahanan pangan dan menekan angka kemiskinan di daerah, termasuk di Provinsi Bali. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa mandat GTRA Bali kini semakin krusial, menyusul tingginya fungsi lahan sawah produktif di wilayah tersebut.

“Tugas GTRA ini perlu dan mendesak. Harus kita kontrol betul alih-alih fungsi lahan sawah,” tegas Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Provinsi Bali, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).

Reforma Agraria bukan hanya soal Redistribusi Tanah, tetapi menjadi instrumen strategi untuk pengentasan kemiskinan dan menurunkan rasio gini (ketimpangan ekonomi) melalui pembangunan ekonomi yang inklusif. “Tidak ada pengentasan kemiskinan lain kecuali berbasis kepada tanah,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada momen ini, Menteri Nusron mengapresiasi langkah korektif yang dilakukan Gubernur Bali menghadapi derasnya alih fungsi lahan. Berdasarkan data nasional, alih fungsi lahan sawah di Bali masuk kategori tinggi sehingga pengendalian harus dilakukan secara tegas untuk memenuhi amanat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

LP2B adalah lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan dalam kondisi apa pun, bahkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Satu-satunya hal yang diungkapkan, pengalihan fungsi LP2B bisa dilakukan jika ada penggantian lahan tiga kali lipat untuk menjaga produktivitas pangan.

Baca Juga:  Layanan Pertanahan Car Free Day

Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam laporannya mengakui bahwa alih fungsi lahan produktif di Bali sudah mencapai tingkat yang diabaikan. “Yang banyak sekali terjadi alih fungsi lahan produktif yang sangat tinggi, sekitar 600-700 hektar per tahun. Ini sangat mempengaruhi kami di Bali,” ujarnya.

Langkah korektif telah disiapkan Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Daerah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif. Peraturan itu sudah dirancang sejak enam bulan lalu dan akan segera disahkan ke DPRD. Langkah ini diambil karena surplus beras Bali yang terus menurun dan diperkirakan dapat menimbulkan ancaman pangan dalam jangka panjang. “Kalau ini dibiarkan terus, mungkin tidak sampai 100 tahun Bali akan menghadapi kesulitan pangan,” ucap I Wayan Koster.

Pemerintah Provinsi Bali juga berencana menerapkan kebijakan cut-off terhadap alih fungsi lahan produktif. Sebelum peraturan daerah selesai, Gubernur Bali akan menerbitkan instruksi kepada kepala daerah di Bali untuk menghentikan penerbitan izin hotel, restoran, dan toko modern yang memanfaatkan lahan produktif. Kebijakan ini selaras dengan Arahan Menteri Nusron terkait pengendalian ketat terhadap perubahan fungsi ruang. Langkah ini menjadi landasan bagi ketahanan pangan, perlindungan tata ruang, dan kelangsungan Bali hingga 100 tahun ke depan. (LS/JR)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-129 Tahun 2026 Percepat Pengerjaan Plester Dinding MCK Mushola Kincia
Personel Satgas TMMD ke-129 Tahun 2026 Lanjutkan Pengerjaan RTLH Milik Syamsimar Bersama Warga
Bimbingan Teknis Penilaian Administrasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Opini Ombudsman Tahun 2026
Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Umpan Balik(Feedback) Penilaian Kompetensi di Kanwil BPN Provinsi Banten
Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:37

Satgas TMMD ke-129 Tahun 2026 Percepat Pengerjaan Plester Dinding MCK Mushola Kincia

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:35

Personel Satgas TMMD ke-129 Tahun 2026 Lanjutkan Pengerjaan RTLH Milik Syamsimar Bersama Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40

Bimbingan Teknis Penilaian Administrasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Opini Ombudsman Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:00

Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:55

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:51

Umpan Balik(Feedback) Penilaian Kompetensi di Kanwil BPN Provinsi Banten

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:49

Ditjen PTPP Gelar Rapat Lanjutan Penyelesaian Pengadaan Tanah Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:44

Penyelenggaraan 2nd Joint Coordination Committee (JCC) dalam kegiatan The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement (LAND LAB)

Berita Terbaru