Reforma Agraria Buka Akses Warga Desa Nunuk Baru untuk Jalankan Usaha Ternak Domba

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 09:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Majalengka – Bagi warga Desa Nunuk Baru, sertipikat bukan hanya bentuk kepastian hukum, namun jadi pendongkrak potensi ekonomi. Di tengah luasnya Kabupaten Majalengka, warga Desa Nunuk Baru membentuk usaha bersama yang disebut Pondok Domba Reforma Agraria. Usaha ini bisa terbentuk salah satunya berkat pendampingan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melalui program Kampung Reforma Agraria. Usaha ini mulai dikembangkan setelah keamanan atas tanah terjamin dengan terbitnya sertipikat pada awal 2025.

“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal, kami memulai dengan bantuan domba 10 ekor. Setelah setahun berdiri, kini sudah lebih dari 20 ekor,” kata pengelola Pondok Domba Reforma Agraria, Karjoyo (52).

Karjoyo menceritakan, ternak yang dikembangbiakan selanjutnya dibeli oleh Pemerintah Desa Nunuk Baru dengan harga Rp2 juta-Rp3 juta, sesuai bobot. Dengan cara itu, pengelola punya kepastian pasar dan bisa jadi pendorong untuk terus mengembangkan usaha ternak domba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusatan usaha dalam Kampung Reforma Agraria ini menurut Karjoyo, juga menjadi terobosan yang utuh dan memang dibutuhkan. Masyarakat dapat kepastian hak atas tanah hingga kepastian berusaha, serta jaminan pasar dari bisnis yang dijalankan.

“Alhamdulillah, masyarakat bahagia, kami memang suka beternak. Setelah setahun, ternaknya sudah bertambah banyak dan rasanya lancar-lancar saja,” ungkap Karjoyo.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Wujud Dukungan bagi Pengabdian dan Penegakan Keadilan

Lokasi permukiman warga Desa Nunuk Baru sendiri, berada dalam kawasan hutan di tengah gugusan perbukitan Kabupaten Majalengka. Sebelum Kampung Reforma Agraria terbentuk, melalui kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dimulailah proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari situ, langkah dilanjutkan dengan program Redistribusi Tanah oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2024 lalu. Pada awal tahun 2025, masyarakat Desa Nunuk Baru telah resmi menerima sertipikat tanah.

Warga Desa Nunuk Baru, Ahdi (56) juga ikut merasakan manfaat program Reforma Agraria. Ia bercerita kalau sebelum Reforma Agraria hadir di desanya, ia sehari-hari bekerja sebagai petani jagung, padi, dan cabai. Setelah merasakan manfaat program ini dan ikut mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, sumber pemasukan Ahdi semakin bertambah sehingga bisa meningkatkan perekonomian keluarga.

Melihat pengelolaan ternak yang modern, Ahdi mengaku, masyarakat yang memiliki ternak pun ikut menitipkan ternaknya untuk dirawat dan dijual. “Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, harapan kami pemerintah bisa terus mendukung dengan memberikan tambahan ternak lagi untuk dikembangkan di Pondok Domba Reforma Agraria,” ujar Ahdi. (DR/YZ/TM)

*Humas Kantor Pertanahan Kota Pekalongan*

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Semester I Tahun Anggaran 2025 Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Perkuat Kelembagaan Penataan Ruang menjadi Kunci Peningkatan Kinerja Penataan Ruang yang Berkuliatas
Pembinaan Pengendalian Penguasan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja
Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:40

Evaluasi Kinerja Semester I Tahun Anggaran 2025 Direktorat Jenderal Penataan Agraria

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:36

Perkuat Kelembagaan Penataan Ruang menjadi Kunci Peningkatan Kinerja Penataan Ruang yang Berkuliatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:30

Pembinaan Pengendalian Penguasan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:26

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:24

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:17

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:16

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:12

Jangan Salah! Kenali Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

Berita Terbaru