KOTO RANTANG, AGAM – Pemerintah Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, menyampaikan surat keberatan resmi kepada pihak PT PLN (Persero) UP3 Bukittinggi atas tuduhan dugaan pencurian arus listrik terhadap Kantor Wali Nagari Koto Rantang dengan ID pelanggan 132211820323. Surat keberatan ini diserahkan langsung oleh perwakilan Pemerintah Nagari ke Kantor PLN UP3 Bukittinggi pada tanggal 29 Oktober 2025, sebagai bentuk sikap resmi dan tanggung jawab moral Pemerintah Nagari dalam menjaga nama baik serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Tuduhan pencurian listrik tersebut muncul setelah kedatangan tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN yang dipimpin oleh Sdr. Haryono Anwar bersama empat orang anggota tim lainnya pada tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di kantor Wali Nagari Koto Rantang. Pemerintah Nagari menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat diterima, karena pemakaian listrik di kantor nagari sepenuhnya digunakan untuk kegiatan pelayanan masyarakat dan tidak ada sedikit pun kepentingan pribadi ataupun komersial di dalamnya.
Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa daya listrik sebesar 1300 VA yang digunakan di kantor nagari sudah sangat mencukupi untuk kegiatan administratif dan operasional pelayanan masyarakat. Karena itu, tidak ada alasan logis maupun teknis yang dapat membenarkan dugaan pencurian listrik tersebut.
“Pemerintahan nagari tidak punya kepentingan untuk melakukan hal seperti itu. Kami melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri. Semua penggunaan listrik tercatat resmi dan dibayar sesuai tagihan yang berlaku,” tegas Wali Nagari.
Pemerintah Nagari juga menilai praktik pemeriksaan oleh tim P2TL di lapangan sering kali dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik rumah atau instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Banyak warga mengeluh bahwa petugas langsung masuk memeriksa instalasi tanpa komunikasi yang baik, seolah pelanggan langsung dianggap bersalah. Padahal, masyarakat Koto Rantang selalu patuh membayar tagihan listrik, tidak pernah menunggak, dan taat pada aturan yang berlaku.
“Masyarakat kami rajin dan patuh membayar listrik, tapi justru sering merasa tidak dihargai. Kadang belum jelas kesalahannya, sudah langsung diambil tindakan yang merugikan,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Nagari juga mengingatkan kejadian serupa di Jorong Muaro pada tanggal 17 September 2025, di mana pelanggan atas nama Jufri Panduko Sati (ID 13201011004250) pernah dituduh mencuri listrik dan diancam membayar denda sebesar Rp 12 juta serta pemutusan permanen. Namun setelah Pemerintah Nagari menyampaikan keberatan dan meminta pemeriksaan ulang, tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan instalasi kabel akhirnya diperbaiki kembali oleh pihak PLN.
Berkaca dari pengalaman itu, Pemerintah Nagari menilai perlu adanya transparansi, kehati-hatian, dan etika dalam setiap pemeriksaan agar tidak menimbulkan kerugian moral dan material bagi masyarakat. Pemerintah Nagari juga mempertanyakan dasar hukum dan teknis yang digunakan PLN dalam menentukan kategori pelanggan yang disebut mencuri arus listrik, termasuk mekanisme perhitungan denda yang semula disebut Rp 8 juta dan kemudian ‘ditawar’ menjadi Rp 6 juta. Praktik seperti ini menimbulkan kesan bahwa nilai denda tidak didasarkan pada aturan resmi, melainkan hasil kesepakatan di lapangan, yang tentu mencederai asas profesionalitas dan keadilan bagi pelanggan.
Selain itu, Pemerintah Nagari menjelaskan bahwa bangunan kantor yang digunakan saat ini merupakan bangunan hibah resmi dari Dinas Pendidikan, yang sebelumnya adalah bangunan sekolah tidak terpakai. Hibah ini diterima secara sah pada pertengahan tahun 2022 dan sejak itu digunakan untuk pelayanan publik tanpa ada perubahan fungsi atau pelanggaran administrasi apa pun.
Melalui surat keberatan yang juga ditembuskan kepada Camat Palupuh, Ketua Bamus Nagari Koto Rantang, Bupati Agam c.q. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, serta Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Nagari Koto Rantang berharap pihak PLN UP3 Bukittinggi dapat menindaklanjuti persoalan ini secara terbuka, profesional, dan penuh tanggung jawab, agar tidak muncul lagi tindakan serupa yang dapat mencederai kepercayaan publik.
“Kami hanya menuntut keadilan dan profesionalitas. Kami tidak menolak pemeriksaan, tapi kami menolak tuduhan tanpa dasar. Kami ingin PLN bekerja dengan etika, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara,” tutup Wali Nagari.
Sebagai bukti transparansi, surat keberatan resmi Pemerintah Nagari Koto Rantang telah diterima langsung oleh petugas layanan pelanggan PLN UP3 Bukittinggi, dan dokumentasi penyerahan telah dilakukan untuk memastikan akuntabilitas publik.
(By)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
















