Pemerintah Nagari Koto Rantang Tegas Tolak Tuduhan Pencurian Listrik, Minta PLN Bertindak Profesional

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTO RANTANG, AGAM – Pemerintah Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, menyampaikan surat keberatan resmi kepada pihak PT PLN (Persero) UP3 Bukittinggi atas tuduhan dugaan pencurian arus listrik terhadap Kantor Wali Nagari Koto Rantang dengan ID pelanggan 132211820323. Surat keberatan ini diserahkan langsung oleh perwakilan Pemerintah Nagari ke Kantor PLN UP3 Bukittinggi pada tanggal 29 Oktober 2025, sebagai bentuk sikap resmi dan tanggung jawab moral Pemerintah Nagari dalam menjaga nama baik serta pelayanan publik kepada masyarakat.

‎Tuduhan pencurian listrik tersebut muncul setelah kedatangan tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN yang dipimpin oleh Sdr. Haryono Anwar bersama empat orang anggota tim lainnya pada tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di kantor Wali Nagari Koto Rantang. Pemerintah Nagari menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat diterima, karena pemakaian listrik di kantor nagari sepenuhnya digunakan untuk kegiatan pelayanan masyarakat dan tidak ada sedikit pun kepentingan pribadi ataupun komersial di dalamnya.

‎Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa daya listrik sebesar 1300 VA yang digunakan di kantor nagari sudah sangat mencukupi untuk kegiatan administratif dan operasional pelayanan masyarakat. Karena itu, tidak ada alasan logis maupun teknis yang dapat membenarkan dugaan pencurian listrik tersebut.
‎ “Pemerintahan nagari tidak punya kepentingan untuk melakukan hal seperti itu. Kami melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri. Semua penggunaan listrik tercatat resmi dan dibayar sesuai tagihan yang berlaku,” tegas Wali Nagari.

‎Pemerintah Nagari juga menilai praktik pemeriksaan oleh tim P2TL di lapangan sering kali dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik rumah atau instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat. Banyak warga mengeluh bahwa petugas langsung masuk memeriksa instalasi tanpa komunikasi yang baik, seolah pelanggan langsung dianggap bersalah. Padahal, masyarakat Koto Rantang selalu patuh membayar tagihan listrik, tidak pernah menunggak, dan taat pada aturan yang berlaku.

‎“Masyarakat kami rajin dan patuh membayar listrik, tapi justru sering merasa tidak dihargai. Kadang belum jelas kesalahannya, sudah langsung diambil tindakan yang merugikan,” tambahnya.

‎Sebagai perbandingan, Pemerintah Nagari juga mengingatkan kejadian serupa di Jorong Muaro pada tanggal 17 September 2025, di mana pelanggan atas nama Jufri Panduko Sati (ID 13201011004250) pernah dituduh mencuri listrik dan diancam membayar denda sebesar Rp 12 juta serta pemutusan permanen. Namun setelah Pemerintah Nagari menyampaikan keberatan dan meminta pemeriksaan ulang, tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan instalasi kabel akhirnya diperbaiki kembali oleh pihak PLN.

‎Berkaca dari pengalaman itu, Pemerintah Nagari menilai perlu adanya transparansi, kehati-hatian, dan etika dalam setiap pemeriksaan agar tidak menimbulkan kerugian moral dan material bagi masyarakat. Pemerintah Nagari juga mempertanyakan dasar hukum dan teknis yang digunakan PLN dalam menentukan kategori pelanggan yang disebut mencuri arus listrik, termasuk mekanisme perhitungan denda yang semula disebut Rp 8 juta dan kemudian ‘ditawar’ menjadi Rp 6 juta. Praktik seperti ini menimbulkan kesan bahwa nilai denda tidak didasarkan pada aturan resmi, melainkan hasil kesepakatan di lapangan, yang tentu mencederai asas profesionalitas dan keadilan bagi pelanggan.

‎Selain itu, Pemerintah Nagari menjelaskan bahwa bangunan kantor yang digunakan saat ini merupakan bangunan hibah resmi dari Dinas Pendidikan, yang sebelumnya adalah bangunan sekolah tidak terpakai. Hibah ini diterima secara sah pada pertengahan tahun 2022 dan sejak itu digunakan untuk pelayanan publik tanpa ada perubahan fungsi atau pelanggaran administrasi apa pun.

‎Melalui surat keberatan yang juga ditembuskan kepada Camat Palupuh, Ketua Bamus Nagari Koto Rantang, Bupati Agam c.q. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, serta Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Nagari Koto Rantang berharap pihak PLN UP3 Bukittinggi dapat menindaklanjuti persoalan ini secara terbuka, profesional, dan penuh tanggung jawab, agar tidak muncul lagi tindakan serupa yang dapat mencederai kepercayaan publik.

‎“Kami hanya menuntut keadilan dan profesionalitas. Kami tidak menolak pemeriksaan, tapi kami menolak tuduhan tanpa dasar. Kami ingin PLN bekerja dengan etika, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara,” tutup Wali Nagari.

‎Sebagai bukti transparansi, surat keberatan resmi Pemerintah Nagari Koto Rantang telah diterima langsung oleh petugas layanan pelanggan PLN UP3 Bukittinggi, dan dokumentasi penyerahan telah dilakukan untuk memastikan akuntabilitas publik.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Resmi Menuntaskan Pembahasan RPJM TA. 2025-2029.

(By)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Satreskrim Polres Solok Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Parkiran RSUD M. Natsir
In’am Rabbani Bikin Heboh! Siswa SMA Tahfidz Assaidiyah Sabet Juara Ganda dan Tunggal di Bupati Cup Sampang
Desakan MUSORKABLUB KONI Lampung Timur Kembali Menguat
Maling Mencongkel Genteng Terjadi di Desa Negara Nabung
DPRD Kabupaten Lampung Timur Menggelar Rapat Paripurna HUT DPRD Ke-26.
Di Momen Peringatan HUT RI Ke-80 Wali Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah di Sri Bungga Tanjung
Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Resmi Menuntaskan Pembahasan RPJM TA. 2025-2029.
Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Dumai gelar Rapat paripurna Raperda Rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD( 2025
Berita ini 429 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 04:08

Layanan Pertanahan Car Free Day

Senin, 17 November 2025 - 04:06

Visitasi dan Validasi Lapangan Innovative Goverment Award(IGA) oleh Tom Penilai Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri

Senin, 17 November 2025 - 04:02

Percepat Penyelesaian Persoalan Tanah dan Ruang, Menteri Nusron Adakan Rakor dengan Kepala Daerah Se-Sulsel

Senin, 17 November 2025 - 03:59

Pembinaan Tugas dan Fungsi di Kanwil BPN DKI Jakarta Dorong Optimalisasi Layanan Pertanahan

Minggu, 16 November 2025 - 09:25

PELATARAN Pelayanan Tanah Akhir Pekan Melayani Semua Jenis Informasi Layanan Pertanahan

Minggu, 16 November 2025 - 09:24

Penguatan Layanan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Lantik Tiga Pejabat Fungsional

Minggu, 16 November 2025 - 09:22

Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Minggu, 16 November 2025 - 09:20

Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM

Berita Terbaru

Uncategorized

Layanan Pertanahan Car Free Day

Senin, 17 Nov 2025 - 04:08