“Tancap Gas Pelayanan Pertanahan, Kantah Pekalongan Tekankan Prinsip ‘SAE'”

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Pekalongan

Selasa, 16 September 2025 Seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan apel pagi agenda rutin mingguan yang dilaksanakan di halaman depan kantor. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi dan langkah, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Joko Wiyono.

Dalam amanatnya, Kakantah tidak hanya memberikan motivasi, namun juga meluncurkan sebuah terobosan baru. Beliau menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk menginternalisasi dan menerapkan tiga prinsip utama dalam setiap aspek pelayanan, disingkat dengan akronim yang mudah diingat: “SAE”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengupas Tuntas Prinsip “SAE”
Prinsip “SAE” yang diinformasikan oleh Kakantah Kota Pekalongan adalah panduan yang harus menjadi nafas dalam setiap pekerjaan:

S – Speed (Kecepatan)
Kakantah menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus berjalan cepat dan efisien. “Kita tidak boleh bertele-tele. Setiap berkas yang masuk harus diproses dengan sigap, tanpa mengabaikan ketelitian,” tegasnya. Kecepatan ini bukan hanya tentang waktu, tetapi juga tentang respon proaktif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Gencarkan Semangat Pagi dengan Senam Bersama

A – Akurasi (Ketepatan)
Prinsip ini mengingatkan pentingnya ketelitian dalam bekerja. Semua pelayanan, mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat, harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Akurasi adalah pondasi kepercayaan. Setiap kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak besar bagi masyarakat,” tambahnya.

E – Equity (Kesetaraan)
Kepala Kantor Pertanahan menutup amanatnya dengan menekankan pentingnya perlakuan adil. Layanan pertanahan harus setara untuk semua, tanpa membedakan status sosial, ras, suku, maupun latar belakang lainnya. “Semua masyarakat punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari kami. Tidak ada perlakuan istimewa, semua dilayani dengan profesionalisme dan keramahan,”.

Berita Terkait

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis
Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:29

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 10:53

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 September 2026 - 03:41

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Uncategorized

Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:53