Kamis, 28 Agustus 2025, petugas ukur dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan melaksanakan tugas di Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat melakukan pengukuran bidang tanah Wakaf yang meliputi area makam dan musala.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan setiap jengkal tanah, terutama tanah Wakaf, memiliki data yang akurat dan terdaftar secara resmi. Dengan pengukuran ini, batas-batas tanah Wakaf menjadi jelas, sehingga status kepemilikannya terjamin dan terlindungi dari sengketa di masa depan. Tanah wakaf yang terukur dengan baik juga memudahkan masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai peruntukan, baik sebagai tempat ibadah maupun area pemakaman yang teratur.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan dan Masyarakat, diharapkan seluruh tanah Wakaf di Kota Pekalongan dapat terdata dengan baik, menciptakan keterbitan administrasi pertanahan yang kokoh dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














