Ditjen PTPP Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Dalam Mewujudkan Pemukiman Baru Pasca Kebakaran

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, 14 Agustus 2025 – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Embun Sari, didampingi Sekretaris Ditjen PTPP Tensa Nurdiyani, Direktur Konsolidasi Tanah Trias, serta Walikota Samarinda Andi Harun, secara simbolis menyerahkan 47 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah kepada masyarakat, Kamis (14/8).

Lokasi Konsolidasi Tanah di Kawasan Sungai Karang Mumus ini merupakan wilayah permukiman padat penduduk dengan kualitas bangunan yang tidak layak dan kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) seperti jalan yang tidak memadai. Kebakaran yang menimpa kawasan tersebut pada Desember 2023 membuat penataan permukiman sangat penting untuk dilakukan. Penataan dilakukan dengan Konsolidasi Tanah, agar masyrakat mendapatkan permukiman yang lebih layak dan teratur serta mendapatkan kepastian Hak Atas Tanah.

Dari 5.029 m2 luas tanah yang menjadi objek Konsolidasi Tanah, seluas 369 m2 tanah disumbangkan oleh masyarakat sebagai Tanah untuk Pembangunan (TP) untuk pembuatan drainase dan pelebaran jalan. Menanggapi hal ini, Embun Sari menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat yang secara sukarela menyumbangkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum. Pada kesempatan yang sama, Dirjen PTPP juga mengapresiasi Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah membangun hasil Konsolidasi Tanah dengan memberikan bantuan biaya pembangunan rumah untuk peserta Konsolidasi Tanah sejumlah 42 unit rumah.

Dengan dilaksanakannya Konsolidasi Tanah, masyarakat mendapatkan manfaat langsung berupa peningkatan kualitas bangunan rumah dan kemudahan akses jalan. Dengan demikian, nilai tanah yang dimiliki masyarakat ikut meningkat. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan kepastian bermukim dengan hak atas tanah yang dimiliki. Diharapkan dengan keberhasilan konsolidadi tanah di Kelurahan Sidodadi ini juga dapat dilaksanakan di daerah lain untuk mendukung program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan permukiman yang lebih baik.

Berita Terkait

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis
Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam
Rapat Koordinasi Penataan Saluran Drainase
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah
Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah
Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:29

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 September 2026 - 11:11

Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Jumat, 11 September 2026 - 03:46

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 03:41

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Jumat, 11 September 2026 - 03:35

Cara Hapus Catatan BPHTB Terutang pada Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:32

Insight Jadi Impact : Berbagi Pengetahuan, Menguatkan Pengelolaan Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 03:30

Perkuat Sinergi Optimalkan Pertanahan di Kepulauan Anambas

Jumat, 11 September 2026 - 03:28

September: Siapkan Berkas untuk Layanan Pengukuran Terjadwal!

Berita Terbaru

Uncategorized

Pembahasan Draf PKS Terkait Layanan Perintis

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29